Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Menolak Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Ahmad Dhani Punya Firasat Buruk

Menolak untuk dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Jawa Timur, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani punya firasat buruk.

Editor: Fathul Amanah
Instagram @ahmaddhaniofficial
Menolak untuk dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Jawa Timur, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani punya firasat buruk. 

Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.

Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.

Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.

Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Suara Jokowi Tergerus 5% Pasca Ahmad Dhani Dipenjara: Nilai Saya Sedikit di Atas

Pemindahan itu dilakukan Rabu (6/2/2019) sebab Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kamis (7/2/2019).

Dihubungi melalui panggilan seluler oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan pemindahan itu.

"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu (6/2/2019).

Namun, ia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani.

Setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda.

Baca: Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya Pukul 5 Pagi Besok

Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.

Di sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yakni hakim Anton, Rohmad dan hakim Syafrudin.

Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar hakim ketua Ratmoho dalam persidangan, dilansir Tribun Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan