Kasus Ahmad Dhani
Tak Kuasa Menahan Tangis, Mulan Jameela: Nggak Terpikir Sedikit pun Bakal Langsung Diangkut
Mulan Jameela turut hadir dalam ILC yang mengangkat tema 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'.
Penulis:
Fitriana Andriyani
Editor:
Sri Juliati
"Nggak terpikir sedikit pun bakal langsung diangkut gitu," kata Mulan sambil menangis.
"Jadi sebelum sidang, kami nunggu di kafe, ngobrol-ngobrol. Justru dia yang menenangkan sama saya."
"'Tenang, tenang. Ini prosesnya masih panjang. Masih ada banding'," ucap Mulan menirukan ucapan Ahmad Dhani.
Baca: Mulan Jameela Menangis Tersedu Saat Menyanyi untuk Ahmad Dhani
Mulan Jameela melanjutkan ceritanya saat persidangan dan mendengar vonis untuk Ahmad Dhani.
Ia mengaku tak berani melihat wajah Dhani saat suaminya tersebut dibawa menuju LP Cipinang.
Ibu dari empat anak ini bahkan mengungkapkan ia meninggalkan ruang persidangan karena merasa tak sanggup melihat Ahmad Dhani langsung dibawa.
Tak hanya itu, Mulan Jameela bahkan tak berani melihat pemberitaan yang menayangkan detik-detik Dhani dibawa ke LP Cipinang.
Terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani, Mulan merasa sang suami tak bersalah.
Baca: Sambil Menangis Sesenggukan, Mulan Jameela Nyanyikan Lagu Kangen untuk Ahmad Dhani yang Kini Ditahan
"Pasti sedih, saya kecewa (juga) iya. Karena suami saya, saya rasa juga nggak salah. Dia sedang berjuang Insya Allah. Nggak akan sia-sia perjuangan dia," ucap Mulan.
"Mudah-mudahan ini juga jalan Mas Dhani semoga semakin mendekatkan diri sama Allah, semakin istiqomah," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mulan Jameela menyanyikan lagu Dewa 19 berjudul Kangen.
Saat menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani tersebut, Mulan terlihat menangis.
Bahkan ia sempat berhenti menyanyi karena tak sanggup menahan air matanya.
Baca: Bergegas Pergi Usai Vonis Ahmad Dhani & Safeea Langsung Sakit, Mulan Menangis: Gak Sanggup Lihatnya
Baca: Mulan Jameela Nangis Nyanyi Lagu Dewa 19, Pelapor Kasus Ahmad Dhani Ikut Bernyanyi Kangen
Ahmad Dhani resmi ditahan di LP Cipinang pada Senin (28/1/2019) setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra tersebut ditahan setelah dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Ia dinyatakan melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)