Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Anaknya Dibully Hingga Mulan Jameela Datangi Komnas HAM

4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Anaknya Dibully Hingga Mulan Jameela Datangi Komnas HAM Serta Maia Estianty Berikan Tanggapan

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Anaknya Dibully Hingga Mulan Jameela Datangi Komnas HAM

TRIBUNNEWS.COM -Kasus yang menjerat nama musisi Senior Ahmad Dhani nampaknya kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Ahmad Dhani mendekam di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian, kini Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.

Selain hal tersebut anak Ahmad Dhani juga Dibully terkait hal ini.

Disisi lain Mulan Jameela datangi Komnas HAM terkait kasus yang menjerat Ahmad Dhani tersebut.

Baca: Dul Jaelani dan Al Ghazali Dibully Terkait Ahmad Dhani, Tanggapan Maia Estianty Tuai Pujian

Berikut ini Fakta-Fakta Terbaru Kasus yang Menjerat Ahmad Dhani:

1. Dul Jaelani dan Al Ghazali Dibully

Maia Estianty dengan Al dan Dul saat umrah, serta Ahmad Dhani saat di pengadilan
Maia Estianty dengan Al dan Dul saat umrah, serta Ahmad Dhani saat di pengadilan (kolase instagram maiaestiantyreal/kompas.com)

Kedua anak dari Ahmad Dhani yakni Dul Jaelani serta Al Ghazali dikabarkan menerima bully-an.

Hal itu setelah mengutip dari Tribun Jakarta yang mengatakan jika kedua anak Ahmad Dhani tersebut dibully.

Terkait pembully-an tersebut diduga dilakukan oleh pendukung salah satu calon presiden.

Maia Estianty akhirnya buka suara soal Dul Jaelani dan Al Ghazali yang disebut mendapatkan beragam hujatan.

Tanggapan Maia Estianty rupanya langsung ramai diperbincangkan oleh pengguna media sosial, Instagram.

"Maafkan Orang yang Telah Menyakitimu Karena Kedamaian Bukan Milik Mereka yang Pendendam dan Pembenci. Apakah Kamu Tidak Ingin Allah juga Mengampunimu ?" tulis Maia Estianty dikutip Tribunnews.com, pada Jumat (8/2/2019).


2. Mulan Jameela Datangi Komnas HAM

Merasa sang suami diperlakukan tidak adil, Mulan Jameela menyambangi gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Merasa sang suami diperlakukan tidak adil, Mulan Jameela menyambangi gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Terkait dengan kasus yang menjerat Ahmad Dhani tersebut, Mulan Jameela akhirnya mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Bersama dengan Juru bicara keluarga Mulan Jameela datangi gedung Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Mengutip dari Tribun Jakarta, Kedatangan mereka adalah untuk meminta perlindungan hukum atas perlakuan tidak adil kepada Ahmad Dhani.

Baca: Anaknya Dibully Karena Kasus Ahmad Dhani, Komentar Bijak Maia Estianty Ini Tuai Pujian

Pihak keluarga merasa adanya ketidakadilan terhadap pemindahan Ahmad Dhani, dari Rumah Tahanan Negara Cipinang ke Rumah Tahanan Madaeng, Surabaya.

Mulan berada di gedung Komnas HAM selama 20 menit untuk membuat pengaduan.

"Nah ini yang kita minta ke Komnas HAM, pro aktif mengembalikan hak-hak asasi Ahmad Dhani dan keluarganya ketemu. Gampang dibesuk karena apa, saya berkeyakinan Ahmad Dhani ini bukan orang jahat dan belum menjadi narapidana," kata juru bicara keluarga, Lieus Sungkharisma usai keluar gedung Komnas HAM.

3. Dhani Jalani Sidang Tanpa Ditemani Keluarga

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus  Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus "vlog idiot" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (7/2/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, Ahmad Dhani nampak irit bicara.

Bahkan usai sidang, Ahmad Dhani masih enggan berkomentar atas dakwaan dari jaksa penuntup umum (JPU) atas kasus "vlog idiot".

Baca: Tak Ada Satupun Anggota Keluarga yang Datang, Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus

Mengutip dari Grid.ID, sang kuasa hukum yakni Aldwin Rahadian menjelaskan penyebab kliennya itu irit bicara.

Rupanya saat menghadiri sidang perdana kasus "vlog idiot" Ahmad Dhani dalam keadaan capek.

"Mas Dhani kecapaian karena subuh bangun dan belum tidur. Dan enggak ada waktu, tadi langsung sidang. Habis sidang langsung ke (Rutan) Medaeng," ujar Aldwin.

4. Ahmad Dhani Menolak Pemindahan ke Rutan Madaeng

Ahmad Dhani saat berada di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, tampak ia berhadapan dengan petugas Rutan guna menyelesaikan administrasi.
Ahmad Dhani saat berada di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, tampak ia berhadapan dengan petugas Rutan guna menyelesaikan administrasi. (TRIBUNJATIM.COM)

Ahmad Dhani telah menandatangani penolakan pemindahan dirinya ke Rutan Madaeng.

"Tadi Mas Dhani menandatangani juga berita acara penolakan pemindahan. Di berita acaranya menandatangani penolakannya di Madaeng," kata kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Aldwin mengatakan, alasan Dhani menolak lantaran kliennya tetap berpegangan pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Baca: Ekspresi Mulan Jameela Saat Datangi Komnas HAM, Minta Agar Ahmad Dhani Tak Diajuhkan Dari Keluarga

Sementara Kejari Surabaya mengacu pada surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

"Karena supaya ada kepastian hukum aja. Karena penetapan yang Mas Dhani pegang itu pertamanya itu dari PT. Itu ditahan selama 30 hari ke depan di Rutan Cipinang. Kok tiba-tiba ada penetapan baru lagi," kata Aldwin.

Aldwin berujar bahwa jaksa di Surabaya telah melampaui kewenangannya berkait pemindahan penahanan atas kliennya.

"Jaksa dirasa telah melampaui kewenangannya. Jaksa itu hanya meminjam bukan memindahkan," kata Aldwin.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan