Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka Sore Ini, Ketahui Perbedaan P3K dan PNS, Tak Semua Jabatan Bisa Diisi
Pendaftaran PPPK/P3K mulai dibuka sore ini, Jumat (8/2/2019), ketahui perbedaan P3K dan PNS, sejumlah jabatan tak bisa diisi oleh P3K.
Penulis:
Fitriana Andriyani
Editor:
Fathul Amanah
Masa kerja PNS adalah sampai pensiun, sedangkan masa kerja P3K hanya satu tahun dan bisa diperpanjang, dikutip dari sumber yang sama.
Berikut adalah ketentuan batas usia pensiun PNS berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I untuk Eks Tenaga Honorer K2 Segera Diumumkan, Pantau Infonya di Sini
Gaji dan tunjangan
Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.
Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan.
Meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun, mereka berhak mendapatkan perlindungan.