Jumat, 1 Mei 2026

Pilpres 2019

Rangkuman Fakta Polemik Propaganda Rusia, Jokowi dan TKN-nya Dilaporkan hingga Respons Sandiaga Uno

Rangkuman fakta polemik 'Propaganda Rusia', Jokowi dan TKN-nya dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim tetapi laporan ditolak, hingga respons Sangiaga Uno

Tayang:
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Presiden Jokowi menyapa para relawan sedulur kayu dan mebel di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019). 

Menurutnya, ungkapan 'Propaganda Rusia' merupakan terminologi yang muncul tahun 2016 dari artikel lembaga konsultasi politik Amerika Serikat, Rand Corporation.

Propaganda Rusia yang dikutip Jokowi adalah teknik firehose of falsehood atau semburan kebohongan dan fitnah untuk menciptakan opini publik yang bisa memengtaruhi dan membuat ketidakpastian.

Baca: Jokowi dan Prabowo Dinilai Sama-sama Menggunakan Strategi Propaganda Ala Rusia di Pilpres

3. Dilaporkan ke Bareskrim, tetapi laporan ditolak

Tak hanya Advokat Peduli Pemilu, Jokowi juga dilaporkan oleh Serikat Independen Rakyat Indonesia (SIRI) ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim dan perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Katanya laporan harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke siber. Pihak di sini sepertinya belum siap," kata Ketua Umun SIRI, Hasan Basri, dikutip dari Antara via Kompas.com.

Konsultasi itu diperlukan agar diketahui pasal apa yang bisa dikenakan untuk Jokowi.

Jokowi dilaporkan atas tuduhan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca: Soal Propaganda Rusia, Jokowi : Kita Tidak Bicara Negara, Itu Terminologi

4. Tanggapan Jubir TKN soal pelaporan 

Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily memberikan tanggapan terkait pelaporan pihaknya.

Ia merasa heran dengan pelaporan itu.

"Kok apa-apa dilaporkan ke Bawaslu. Apa alasannya?" kata Ace kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2019).

Ia juga merasa tidak terima bila pihaknya disebut menciptakan kegaduhan.

"Kalau alasannya karena membuat kegaduhan, apakah Prabowo harus dilaporkan karena mengatakan 99% persen rakyat Indonesia hidup pas-pasan padahal kenyataannya tidak begitu?" ucap Ace.

Ace mengatakan setiap warga negara memilik hak untuk melapor ke Bawaslu, namun Bawaslu juga berhak menolak laporan-laporan itu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved