PPPK 2019
Terbaru! Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK/P3K resmi dibuka Selasa (12/2/2019). Simak info terbaru persyaratan lengkap pendaftaran di sscasn.bkn.go.id berikut ini!
Untuk melakukan pendaftaran akun SSP3K langkah pertama yaitu pengecekan identitas.
Simak langkah pengisian pengecekan identitas berikut ini.
1. Memasukkan nomor identitas honorer
Pada langkah ini peserta diminta untuk memasukkan nomor peserta ujian THK2 atau nomor identitas THLB atau nomor identitas dosen PTNB. Huruf/nomor ditulis sambung tanpa ada spasi dan tanda strip/minus/dash.
2. Memasukkan tanggal lahir
Tanggal lahir yang diinput hari sesuai dengan data honorer THK2 BKN/ THLB Kementan/ Dosen PTNB Kemenristekdikti. Formatnya penulisannya yaitu tanggal-bulan-tahun.
3. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan
Peserta diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukan sesuai yang tertulis dalam KTP.
4. Memasukkan Nomor KK/ NIK Kepala Keluarga
Langkah selanjutnya peserta diminta untuk memasukkan nomor kartu keluarga atau nomor induk kependudukan kepala keluarga.
Baca: Link dan Alur Pendaftaran PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id, Mulai Hari Ini 10 Februari 2019
5. Memasukkan kode captcha
Terakhir, peserta diminta untuk memasukkan kode captcha yang telah tertera.
Selanjutnya klik tombol lanjutkan.
Perhatikan dengan baik data dan informasi yang diinput!
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, setidaknya terdapat 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang.
Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.
(Tribunnews.com/Miftah)