Berita Viral
Fakta Polemik WNA Memiliki e-KTP yang Tengah Viral, Penjelasan Kemendagri hingga Perbedaannya
Sebuah foto yang memperlihatkan e-KTP milik seorang WNA tengah viral diperbincangkan di tengah masyarakat. Berikut fakta-faktanya.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sebuah foto yang memperlihatkan e-KTP milik seorang WNA tengah viral diperbincangkan di tengah masyarakat. Berikut fakta-faktanya.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto yang beredar mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP), tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
e-KTP yang tengah viral tersebut, milik seorang warga negara China berinisial GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam foto tersebut, e-KTP ini juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga masa berlaku e-KTP.
Beredarnya foto e-KTP milik warga negara China tersebut, juga dikait-kaitkan dengan Pilpres 2019 mendatang.
Baca: Soal Warga Asing di Cianjur Punya KTP dan Hak Pilih, Kapolres dan KPU Cianjur Beri Penjelasan
Baca: KPU Selidiki Kekeliruan NIK pada KTP-el WNA Tiongkok
Pasalnya, e-KTP milik warga negara China ini disebut memiliki hak memilih dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) KPU.
Berikut, fakta-fakta polemik WNA yang memiliki e-KTP, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Penjelasan Kemendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa WNA dapat memiliki e-KTP jika sudah memenuhi syarat.
"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP
Baca: Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu
Menurut Zudan, seorang WNA memiliki e-KTP tersebut, telah sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ungkap Zudan.
Izin tinggal yang dimiliki seorang WNA, kata Zudan, diterbitkan oleh pihak Imigrasi dan e-KTP yang dimiliki WNA ini memiliki masa berlaku.
"Bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ujar Zudan.
Baca: Heboh e-KTP Warga Tiongkok di Cianjur, KPU Pastikan yang Bersangkutan Tak Bisa Ikut Pemilu
Baca: Kemendagri Tegaskan WNA Miliki e-KTP Tak Dapat Mencoblos di Pilpres
2. Tanggapan KPU Soal DPT

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan jika WNA yang memiliki e-KTP tidak terdaftar dalam DPT pemilu.
Bahkan, NIK yang tercantum di e-KTP yang diduga milik GC ini dalam DPT merujuk pada seorang WNI berinisial B.
"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," ujar komisioner KPU, Viryan Azis, di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jika dicek di daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), NIK yang dimiliki GC, seorang warga negara China yang sempat viral ini, tidak menunjukkan nama GC, namun milik nama berinisial B.
Baca: Kemendagri Telah Terbitkan 1.600 KTP-el untuk WNA
Baca: Berikut 3 Perbedaan KTP-el Milik WNA dan Milik WNI
DP4 merupakan data dari Kemendagri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.
"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Viryan.
3. Alasan Seorang WNA Mendapatkan e-KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengapa seorang WNA bisa mendapatkan e-KTP.
Menurut Zudan, seorang WNA bisa mendapatkan e-KTP adalah bentuk perwujudan sistem single identity number.
Baca: Seknas Prabowo-Sandi Minta KPU dan Mendagri Ungkap Daftar WNA yang Miliki KTP
Baca: Dirjen Dukcapil: Pencetakan KTP-el untuk WNA Dihentikan Sampai Hari Pencoblosan
Zudan mengatakan, sistem single idnetitiy number ini memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik.
"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.
Mesikpun mendapatkan pelayanan publik, Zudan menegaskan jika seorang WNA tidak diberikan hak dalam berpolitik.
"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan menegaskan.
Baca: Dirjen Dukcapil: Pembedaan Warna KTP-el antara WNI dan WNA Bisa Dipertimbangkan
Baca: Menkumham Sarankan Warna KTP-el untuk WNA Dibedakan
4. Kemendagri Hentikan Pencetakan e-KTP

Zudan juga mengatakan jika saat ini, Kemendagri telah menghentikan pencetakan e-KTP untuk WNA.
Hal tersebut, kata Zudan, dilakukan untuk menghindari polemik kepimilikan e-KTP untuk WNA yang menimbulkan kecurigaan di masyarakat, yaitu bisa digunakan untuk mencoblos di Pemilu 2019.
"Agar semua kondusif kami hentikan sementara pencetakan KTP-el untuk WNA sampai hari pencoblosan, bisa saja dimulai lagi pada 18 April 2019 atau sehari setelah pencoblosan," ungkap Zudan, dikutip dari Tribunnews.com.
Dirinya menegaskan, jika masyarakat harus tahu bahwa WNA dengan syarat tertentu memang diwajibkan memilik e-KTP.
Baca: Soal KTP-el Tiongkok, Sandiaga Uno Minta KPU Pastikan Pemilu Hanya Diikuti WNI
Baca: Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP Tapi Tak Bisa Mencoblos
5. Perbedaan e-KTP WNI dan WNA

Adapun perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA meskipun sepintas sangat mirip dengan e-KTP biasanya.
Menurut Zudan, perbedaan pertama antara e-KTP WNI dan WNA adalah dalam masa berlakunya.
Jika seorang WNI itu tidak memiliki masa berlaku, sedangkan seorang WNA ini memiliki masa berlaku.
"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: WNA yang Punya KTP Bakal Ikut Memilih Capres? Berikut Penjelasan Kemendagri
Baca: Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP
Perbedaan kedua, kata Zudan, terdapat dalam tiga kolom dalam e-KTP.
Jika e-KTP milik WNI, menggunakan bahasa Indonesia, sedangkan milik WNA menggunakan bahasa Inggris.
Ketiga kolom tersebut adalah kolom agama, kolom status perkawinan, dan kolom pekerjaan.
Perbedaan ketiga, terdapat pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Whiesa)