Rabu, 3 September 2025

Menkumham Sarankan Warna KTP-el untuk WNA Dibedakan

"Dalam UU Administrasi Kependudukan kan' memungkinkan. Tetapi bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk," ujar Yasonna Laoly

Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers di Jakarta Convention Center, Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan agar ada perbedaan warna Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) dibedakan.

Yasonna menerangkan, KTP-el untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang.  Tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca: Soal KTP-el Tiongkok, Sandiaga Uno Minta KPU Pastikan Pemilu Hanya Diikuti WNI

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."

"Dalam UU Administrasi Kependudukan kan' memungkinkan. Tetapi bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk," ujar Yasonna Laoly di Jakarta Convention Center, Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Yasonna merespon beredar foto KTP elektronik atau KTP-el seorang WNA asal Tiongkok berinisial GC. Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Yasonna Laoly, Pemerintah Daerah mengeluarkan KTP-el buat WNA dengan mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Itu yang menjadi acuan sehingga Pemda setempat mengeluarkan KTP-el buat WNA. Sudah diklarifikasi Mendagri, itu tidak boleh memilih," tutur Yasonna.

Baca: Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP Tapi Tak Bisa Mencoblos

Untuk menghindari penyalahgunaan WNA dapat memiliki paspor Indonesia, ucap Yasonna, ia mengusulkan agar KTP-el milik WNI dan WNA dibedakan melalui warna.

"Hanya untuk mencegah, seharusnya kita sarankan ke Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA. Kalau di Amerika Serikat, saya pernah di sana, ada KTP-nya, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya social security lagi," tutur Yasonna.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan