Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Inilah Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota dalam sidang di PN Jakarta Selatan

Kompas TV
Ratna Sarumpaet mengikuti sidang dakwaan kasus hoaks di PN Jakarta Selatan 

Di sisi lain, ia menjadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (6/3/2019) mendatang.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Ratna.

Seperti diberitakan, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tonton juga:

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan