Mahfud MD Ungkit Kasus Prita Mulyasari, Terhukum Pertama UU ITE di Era Pemerintahan SBY
Mahfud MD mengungkit kasus Prita Mulyasari saat ada netter yang menyinggung soal SBY yang tak pernah memenjarakan orang mengkritiknya dengan UU ITE.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Mahfud MD mengungkit kasus Prita Mulyasari saat ada netter yang menyinggung soal SBY yang tak pernah memenjarakan orang mengkritiknya dengan UU ITE.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkit kasus Prita Mulyasari saat ada netter yang menyinggung SBY tak pernah memenjarakan orang mengkritiknya dengan UU ITE.
Hal ini bermula saat Mahfud MD menulis cuitan tentang UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga saat ini, UU ITE sudah memenjarakan beberapa korban.
Kata Mahfud MD, UU ITE diundangkan oleh pemerintahan Presiden ke-enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 April 2008.
Baca: Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Kampanye Hitam Jokowi Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Baca: Tanggapi Kampanye Hitam Emak-emak, Mahfud MD Singgung Soal SBY yang Dulu Banyak Dihina
Menurut SBY kala itu, UU ITE diperlukan oleh pemerintah.
Bila kini tak lagi diperlukan, kata Mahfud MD, UU ITE bisa dicabut.
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008."
"Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD mengawali cuitannya, Rabu (27/2/2019).
Cuitan pakar hukum dan tata negara itu pun menuai respons beragam dari netter.
Satu di antaranya, ada yang menyinggung SBY tak pernah memenjarakan orang yang mengkritik atau memfitnahnya lewat UU ITE.
"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE. Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," tulis netter itu.
Komentar netter tersebut langsung disalahkan Mahfud MD.
Pria asal Sampang, Madura itu pun kembali mengungkit kasus Prita Mulyasari.
Menurut Mahfud MD, Prita Mulyasari adalah terhukum pertama berdasar UU ITE dan peristiwa ini terjadi pada Juni 2012 atau saat era pemerintahan Presiden SBY.
"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY."
"Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," kata Mahfud MD.
Jawaban Mahfud MD itu pun kembali dapat komentar dari netter lain.
Menurut netter itu, Prita menggunakan media sosial untuk mengkritik rumah sakit/badan usaha.
Hal tersebut membuat rumah sakit menuntut Prita karena merasa dirugikan.
Netter itu menulis, inilah kegunaan UU ITE sebenarnya, yaitu melindungi badan usaha dari fitnah/hoax/hasutan di media sosial.
"Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan."
"Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos."
"Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos," cuit netter itu.
Mahfud MD pun kembali menegaskan, dalam perkara perdata, Prita menang melawan RS di pengadilan.
Namun oleh kejaksaan, ia dipidanakan dan dihukum.
Kejaksaan, lanjut Mahfud MD, adalah penuntut pidana dari pemerintah, tapi pemerintah tidak salah karena UU ITE berlaku.
Mahfud MD pun menegaskan, yang dibicarakannya kali ini tentang kapan UU ITE dibuat dan perlu tidaknya UU ITE pada masa sekarang.
"Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan. Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum."
"Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah. Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku."
"Yg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tdk," pungkas Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, nama Prita Mulyasari sempat jadi bahan pembicaraan pada zaman pemerintahan SBY.
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, gara-gara curhatnya melalui surat elektronik yang menyebar di internet mengenai layanan RS Omni Internasional Alam Sutera.
Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008.
Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan.
Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis.
Surat elektronik itu membuat Omni berang.
Pihak rumah sakit beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)