Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Tulis Surat untuk El Rumi di Inggris, Jelaskan Perbedaan Kasusnya dengan Kasus Ahok

Ahmad Dhani menulis surat dari Rutan Madaeng, Sidoarjo, El Rumi yang sedang berada di Inggris, jelaskan perbedaan kasusnya dengan kasus Ahok.

Editor: Sri Juliati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani kembali menulis surat dari Rutan Madaeng, Sidoarjo, kali ini untuk putra keduanya El Rumi yang sedang berada di Inggris.

Dalam surat itu, Ahmad Dhani jelaskan perbedaan kasusnya dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani membebarkan, salinan surat yang beredar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) itu adalah surat Ahmad Dhani yang ditulis kliennya.

"Benar, itu surat Ahmad Dhani untuk El Rumi yang sekarang sedang berada di Inggris," kata Aldwin, melansir Surya.co.id.

"El, kamu harus tahu, Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," tulis Dhani dalam suratnya, dilansir Kompas.com.

Menurut pentolan band Dewa 19 itu, Ahok dipenjara karena menjalani vonis dan Ahok tidak mekalukan upaya banding.

"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulis suami artis Mulan Jameela itu.

Baca: Tulis Surat untuk El Rumi, Ahmad Dhani Curhat Tentang Keadaannya di Rutan

Kasus Ahok, menurut Dhani, murni kasus pelanggaran KUHP, dan kasus Ahok menurutnya mengancam keamanan negara.

"Sementara  pasal yang menjerat ayah adalah pasal 28 UU ITE. Itu pasal karet bisa ditarik ke sana ke sini, karena tidak ada subyek hukum yang disebut, tidak mengancam siapa pun, dan korbannya pun tidak ada," terang Ahmad Dhani.

Ahok, menurutnya, dipenjara di tempat istimewa, bukan seperti dirinya yang ditahan di tempat yang sah menurut undang-undang.

"Ayah di sini karena penetapan Pengadilan Tinggi DKI (ditahan 30 hari). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke KomnasHAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding."

"Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa, malah sekarang masa penahanannya ditambah 60 hari," kata Ahmad Dhani dalam suratnya.

Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat ke Anaknya El Rumi, Isinya Membandingkan dengan Kasus Ahok BTP

Sebelumnya, dua saudara El Rumi, Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Sabtu (2/3/2019).

Dalam kunjungannya itu, Al Ghazali memprotes perpanjangan masa penahanan ayahnya.

Al Ghazali mengaku heran dengan masa penahanan 30 hari terhadap ayahnya tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan