Andi Arief Terjerat Narkoba
Sindir Lagi, Andi Arief: Mahfud MD, Karni Ilyas, Henry Yosodiningrat Jangan Menyemprotkan Hoaks!
Unggah video di budidaya hidroponik Andi Arief kembali lontarkan sindiran: Mahfud MD, Karni Ilyas, Henry Yosodiningrat jangan menyemprotkan hoaks!
Penulis:
Fitriana Andriyani
Editor:
Fathul Amanah
Selain mengancam akan menuntut Mahfud MD ke jalur hukum, Andi Arief yang positif konsumsi sabu juga akan meminta lembaga yang memberi gelar pada Mahfud MD agar mencabut gelar profesor.
"Pak Prof @mohmahfudmd, anda jangan berspekulasi dan sok tahu soal kejadian yg sedang saya alami.'
"Saya bisa tuntut anda dalam jalur hukum dan meminta lembaga yang memberi anda gelar profesor mencabut gelar itu karena sok tahu dan sok bener," tulis Andi Arief, Rabu (6/3/2019).
Baca: Sebut Pihak TV One Telah Meminta Maaf Padanya, Andi Arief: Urusan dengan Karni Ilyas Belum Selesai
Sementara perselisihan dengan Karni Ilyas terjadi karena dirinya merasa tidak terima kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan namanya dijadikan tema program ILC yang tayang di TV One, Selasa (5/3/2019).
Terutama karena program ILC bertajuk 'Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan bagi Kubu 02?' menayangkan foto-foto Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat.
Andi Arief bahkan mengancam untuk membuat perhituingan dengan Karni Ilyas.
Ancaman itu Andi Arief sampaikan melalui cuitan di akun media sosial Twitter-nya @AndiArief__ pada Minggu (10/3/2019).
"Ketimbang bang @karniilyas menghabisi saya secara kejam melalui foto2 yg saya tidak bisa klarifikasi, lebih baik angkat isu Shambar.
Persoalan bang Karni menghabisi saya lewat tayangan foto, pada waktunya saya akan melakukan perhitungan," cuit @AndiArief__.
Baca: Andi Arief Akan Buat Perhitungan pada Karni Ilyas, Ini Alasannya
Baca: Henry Yosodiningrat: Andi Arief Bukan Korban
Dalam sindiran terbarunya, Andi Arief memunculkan nama baru, yakni Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.
Pada Jumat (8/3/2019) Henry Yosodiningrat menilai Andi Arief bukanlah korban dari penyalahgunaan narkoba.
Sebab, merujuk pada PP nomor 25 tahun 2011, yang dinamakan korban adalah pecandu yang melapor.
"Kalau alasan dia dipulangkan karena merujuk kepada PP 25 tahun 2011 justru melanggar PP itu karena di dalam PP itu orang yang direhab adalah seorang pecandu yang melapor, dia tidak pernah melapor," kata Henry, Jumat (8/3/2019).
"Dia ini adalah makhluk dewasa, makhluk yang berakal makhluk yang bisa memilih, dia bukan korban, korban itu adalah seorang anak yang belum usia remaja, bisa dipaksa untuk mengonsumsi sabu, narkoba yang lain sampai keterganungan. Itu yang namanya korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu juga kecewa dengan dipulangkannya Andi Arief pasca-tertangkap nyabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.