Profil Singkat Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR IV yang Disebut Kena OTT KPK Direksi BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu orang anggota DPR RI berinisial BS pada Kamis (28/3/2019) dini hari tadi.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
Pada April 2015 terjadi banyak mutasi di Fraksi Golkar dan sekarang Bowo ditugaskan di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Januari 2016, ia dipindah kembali ke Komisi VII.
Namun, surat yang keluar pada akhir Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar -- Setya Novanto -- menjelaskan ia dipindahkan ke Komisi VI DPR-RI, dan menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.
Bowo Sidik Pangarso sudah berkecimpung di dunia politik sejak lama.
Di tahun 2012-2015, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah.
Pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah.
Bendahara Komite Brunai Kadin Indonesia (Masa Bakti 2012-2015).
Pendidikan
SD Neg. Wonodri I Semarang. Tahun: 1975 - 1981
SMP Negeri III Smg. Tahun: 1981 - 1984
SMA Neg. III Smg. Tahun: 1984 - 1987
Universitas 17 Agustus Semarang jurusan Manajemen, Tahun: 1988 - 1993
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengaku akan mengecek siapa anggota DPR yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (28/3/2019).
"Saya baru mengecek ada dua berita yang simpangsiur ada anggota DPR, ada juga bilang bukan anggota DPR. Tapi percayalah saya akan cek sampai kantor," ujar Bambang ketika ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan yang dikutip dari Kompas.com.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status anggota DPR yang tertangkap. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu keputusan resmi dari KPK. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)