Pilpres 2019
KPU Sebut Lembaga Survei Baru Boleh Publikasikan Quick Count Pilpres 2019/Pileg 2019 Pukul 15.00 WIB
KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count Pilpres 2019/Pileg 2019 2 jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Tiara Shelavie
Sesuai UU, KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count pada Pilpres 2019/Pileg 2019 dua jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM - Pilpres 2019 dan Pileg 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
Seperti pada pesta demokrasi sebelumnya, berbagai lembaga survei akan melakukan quick count atau hitung cepat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftar.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
Baca: Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, KPU Harap Profesionalitas & Tanggung Jawab
Baca: Survei Indo Barometer Tunjukkan Elektabilitas Prabowo-Sandi Terus Meningkat
Baca: Perbandingan Hasil Survei Terbaru Jokowi Vs Prabowo dari 4 Lembaga Survei
Wahyu Setiawan mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.
Hasil quick count baru boleh tayang pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB.
Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pukul 13.00 WIB.
Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," ungkapnya.
Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.
Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.
- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Sementara itu, KPU juga menegaskan ada beberapa syarat bagi lembaga survei untuk dinyatakan lolos verifikasi.
Satu diantaranya lembaga survei harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Wahyu kembali menegaskan jika 33 lembaga survei yang telah mendaftar tersebut belum dapat dipastikan memenuhi syarat atau tidak.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Baca: 2 Minggu Jelang Pencoblosan, Survei Roy Morgan Sebut Suara Prabowo-Sandi Terus Mengejar Jokowi-Amin
Baca: KH Maruf Dihadang Pendukung Prabowo, PDIP: Bukan Budaya Kita Menolak Ulama
Baca: Tanggapan AHY Soal Namanya Tidak Masuk Daftar Menteri Kubu Prabowo: Saya Tidak Kecewa
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
(Tribunnews.com/Miftah)