Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU Sebut Lembaga Survei Baru Boleh Publikasikan Quick Count Pilpres 2019/Pileg 2019 Pukul 15.00 WIB

KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count Pilpres 2019/Pileg 2019 2 jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Tribun-video.com/Monica
KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count Pilpres 2019/Pileg 2019 2 jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB. 

Sesuai UU, KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count pada Pilpres 2019/Pileg 2019 dua jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Pilpres 2019 dan Pileg 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Seperti pada pesta demokrasi sebelumnya, berbagai lembaga survei akan melakukan quick count atau hitung cepat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftar.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Baca: Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, KPU Harap Profesionalitas & Tanggung Jawab

Baca: Survei Indo Barometer Tunjukkan Elektabilitas Prabowo-Sandi Terus Meningkat

Baca: Perbandingan Hasil Survei Terbaru Jokowi Vs Prabowo dari 4 Lembaga Survei

Wahyu Setiawan mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.

Hasil quick count baru boleh tayang pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB.

Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pukul 13.00 WIB.

Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," ungkapnya.

Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.

Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.

- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

Sementara itu, KPU juga menegaskan ada beberapa syarat bagi lembaga survei untuk dinyatakan lolos verifikasi.

Satu diantaranya lembaga survei harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Wahyu kembali menegaskan jika 33 lembaga survei yang telah mendaftar tersebut belum dapat dipastikan memenuhi syarat atau tidak.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Baca: 2 Minggu Jelang Pencoblosan, Survei Roy Morgan Sebut Suara Prabowo-Sandi Terus Mengejar Jokowi-Amin

Baca: KH Maruf Dihadang Pendukung Prabowo, PDIP: Bukan Budaya Kita Menolak Ulama

Baca: Tanggapan AHY Soal Namanya Tidak Masuk Daftar Menteri Kubu Prabowo: Saya Tidak Kecewa

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan