Kamis, 11 September 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

VIDEO Permintaan Maaf Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Berikut ini video permintaan maaf pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak. Polisi pun menetapkan tiga tersangka pada kasus ini.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati

Untuk keadaan kulit, hasil visum menunjukkan tidak ada memar, lebam, atau bekas luka.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, diagnosa awal untuk korban adalah depresi pasca trauma.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Pelindungan Anak.

Ancaman yang diberikan yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Menurutnya, dapat disimpulkan dari hasil visum kategori penganiayaan ringan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Anwar.

Seperti pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan oleh para pelaku di dua tempat yang berbeda dan tidak secara bersama-sama.

Ancama hukuman tersebut akan dilakukan diversi.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Anwar menyatakan, pihaknya akan melakuakn perlindungan terhadap korban maupun tersangka.

Dalam pemeriksaannya, korban dan pelaku didampingi oleh orangtua, Bapas Pontianak serta KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan