Senin, 1 September 2025

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Baku Hantam dengan Jaksa Pengawal, Fadli Zon & Fahri Hamzah Ikut Berikan Tanggapan

Ahmad Dhani Baku Hantam dengan Jaksa Pengawal, Fadli Zon & Fahri Hamzah Ikut Berikan Tanggapan, Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

Penulis: Umar Agus W
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Ahmad Dhani Baku Hantam dengan Jaksa Pengawal, Fadli Zon & Fahri Hamzah Ikut Berikan Tanggapan 

Sama halnya dengan Fadli Zon, Fahri hamzah juga memberikan respon mengenai Ahmad dhani yang terlibat baku hantam dengan Jaksa Pengawal.

Fahri menilai kasus yang melanda Ahmad Dhani ini merupakan kasus yang 'abal-abal'.

"Karena kasusnya abal2,

Hukum gak dipakai...

Yg dipakai kekerasan..

Ini prestasi petahana..." tulis Fahri Hamzah dalam sebuah cuitan di akun Twitternya @FahriHamzah.

Terlepas dari tanggapan dari kedua elite politisi tersebut, Ahmad Dhani memang terlibat dalam baku hantam dengan Jaksa Pengawal.

Kerusuhan tersebut diduga lantaran Dhani merasa dihalangi saat akan berbicara kepada wartawan.

Saat tiba di pintu belakang mobil tahanan, Ahmad Dhani yang hendak memberikan pernyataan pada wartawan, tiba-tiba memberontakkan badannya.

Baca: Viral Twitter Meme Lucu Ajakan untuk Datangi Kampanye Akbar Jokowi-Maruf di GBK

Tarik-menarik, pergulatan badan antara Dhani dengan jaksa pengawal tahanan pun sempat terjadi hingga beberapa menit.

Ahmad Dhani yang menolak masuk mobil tahanan, terus berupaya menghempaskan badan jaksa.

Upaya Dhani ini pun membuahkan hasil.

Ia akhirnya dapat melepaskan diri dari cengkeraman jaksa pengawal tahanan.

"Sudah puas fotonya," teriak Ahmad Dhani.

Baca: Jelang Kampanye Akbar Jokowi-Maruf di GBK, 500 Artis Siap Memeriahkan, Viral Tagar Siap Putihkan GBK

Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/4/2019) seusai sidang.

Ahmad Dhani saat ini memang menjadi terdakwa dalam kasus Vlog 'idiot'.

Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang Ahmad Dhani tersebut pun terpaksa diundur lantaran jaksa tidak siap dengan materi tuntutannya.

Majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono lantas menunda sidang.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan