Pemilu 2019
Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!
Menjelang Pilpres dan Pileg 2019, simak alur memilih di TPS berikut ini. Mulai dari menunggu antrian hingga mencoblos!
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Fathul Amanah
3. Mengambil surat suara
Pemilih kemudian mengambil surat suara sejumlah 5 kecuali pemilih DPTb.
Pemilih dianjurkan untuk memeriksa kondisi surat suara terlebih dahulu.
Selain itu, surat suara juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
4. Mencoblos surat suara
Setelah menerima surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.
Pemilih dilarang untuk mengabadikan pilihannya di dalam bilik suara.
5. Masukkan ke kotak suara
Setelah mencoblos, pemilih harus memasukkan surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Panitia akan menyediakan 5 kotak suara berbeda.
Baca: Wiranto: Tak Ada Eksodus Jelang Pencoblosan Pilpres 2019
Baca: Abu Bakar Baasyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya
6. Mencelupkan jari ke tinta
Langkah terakhir, pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.
Berikut ini juga terdapat beberapa catatan penting yang harus diketahui oleh pemilih.
-Pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb di TPS harus menyerahkan formulir model C6-KPU/A.5-KPU/1.5 LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/suket/KK/paspor/SIM.
- Apabila tidak membawa formulir C6-KPU, pemilih dapat menunjukkan KTP-el/suket/KK/paspor/SIM dan dipastikan namanya terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU.