Pemilu 2019
Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!
Menjelang Pilpres dan Pileg 2019, simak alur memilih di TPS berikut ini. Mulai dari menunggu antrian hingga mencoblos!
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Fathul Amanah
Menjelang Pilpres dan Pileg 2019, simak alur memilih di TPS berikut ini. Mulai dari menunggu antrian hingga mencoblos!
TRIBUNNEWS.COM- Masyarakat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi sebentar lagi.
Pilpres dan Pileg 2019 akan dilaksanakan serentak pada Rabu (17/4/2019).
Warga Indonesia yang telah memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemungutan suara akan digelar pada Rabu (17/4/2019) pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Jadwal ini berlaku bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara, bagi pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Penghitungan suara akan digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Baca: Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Pemenang Pukul 16.00 WIB
Baca: Cek Namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara
Pada penghitungan serta pencatatan suara ini, harus dihadiri oleh saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau, serta masyarakat.
Berikut ini alur memilih di TPS dikutip Tribunnews.com dari Kompas.id.
1. Petugas mencatat kehadiran pemilih
Pemilih diterima oleh petugas KPPS 4 dan 5 untuk dicatat kehadirannya.
2. Tunggu giliran
Pemilih menunggu giliran untuk mencoblos.
Namun jika tidak ada antrean, pemilih dapat melanjutkan ke alur berikutnya untuk mengambil surat suara.
3. Mengambil surat suara
Pemilih kemudian mengambil surat suara sejumlah 5 kecuali pemilih DPTb.
Pemilih dianjurkan untuk memeriksa kondisi surat suara terlebih dahulu.
Selain itu, surat suara juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
4. Mencoblos surat suara
Setelah menerima surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.
Pemilih dilarang untuk mengabadikan pilihannya di dalam bilik suara.
5. Masukkan ke kotak suara
Setelah mencoblos, pemilih harus memasukkan surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Panitia akan menyediakan 5 kotak suara berbeda.
Baca: Wiranto: Tak Ada Eksodus Jelang Pencoblosan Pilpres 2019
Baca: Abu Bakar Baasyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya
6. Mencelupkan jari ke tinta
Langkah terakhir, pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.
Berikut ini juga terdapat beberapa catatan penting yang harus diketahui oleh pemilih.
-Pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb di TPS harus menyerahkan formulir model C6-KPU/A.5-KPU/1.5 LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/suket/KK/paspor/SIM.
- Apabila tidak membawa formulir C6-KPU, pemilih dapat menunjukkan KTP-el/suket/KK/paspor/SIM dan dipastikan namanya terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU.
-Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau disebut pemilih DPK dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan domisili RT/RW dan sepanjang surat suara masih tersedia.
-Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih akan diaragkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1 wilayah desa/kelurahan.
Data DPT Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Untuk keterangan dan penjelasan lengkap mengenai alur memilih di TPS dapat dilihat pada link berikut ini: ALUR MEMILIH
(Tribunnews.com/Miftah)