Pemilu 2019
Sebelum Nyoblos, Ini 4 Cara Mudah Cek Nama di DPT Selain via lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Sebelum nyoblos, inilah empat cara terbaru untuk cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selain di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Sebelum nyoblos, inilah empat cara terbaru untuk cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selain di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal hitungan jam.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos, ada baiknya kamu mengecek apakah namamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Termasuk untuk mengetahui, di mana sih TPS kamu untuk mencoblos.
Jangan sampai niatmu mencoblos gagal karena namamu tidak ada dalam DPT Pemilu 2019.
Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT.
Satu di antaranya dengan menggunakan HP alias ponsel!
Nah, untuk masuk dalam daftar DPT Pemilu 2019, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.
Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.
Berikut cara mudah untuk cek nama di DPT Pemilu 2019:
1. Datang ke kantor desa
Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili atau tempat tinggalmu sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
2. Lewat situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Bila menggunakan cara kedua, kamu tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Ini cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
- Akses halaman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui website KPU. https://kpu.go.id/
- Jika mengakses dari laman KPU, pilih kanal "Data Pemilih" setelah halaman utama tampil.
Ini akan mengarahkan pengguna ke laman https://lindunghakpilihmu.kpu.go.id.
- Tekan tombol "close" bila pemberitahuan soal aplikasi untuk mengecek DPT masih menutupi kolom isian seperti pada gambar di bawah ini.

- Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

- Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.
Bila data yang kamu isikan benar, maka akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Link cek DPT Pemilu 2019 via Lindungi Hak Pilihmu:
3. Unduh aplikasi KPU
Pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.


4. Lewat situs Info Pemilu
Ini adalah cara terbaru bila ketiga cara di atas gagal untuk dicoba.
Bila menggunakan komputer, kamu bisa masuk ke laman pencarian Google lantas ketik infopemilu.kpu.go.id.
Setelah muncul hasil pencarian, arahkan kursor dan klik pada tulisan Info Pemilih Pemilu 2019.

Kamu pun akan diarahkan pada kolom pencarian pemilih.

Setelah itu, isi dengan benar nama dan NIK kamu lantas centang pada kode Captcha I'm not a robot, lantas klik Cari.


Karena proses ini cukup lama, tunggulah beberapa saat.
Setelah data terbuka, laman itu akan menampilkan daftar NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan, hingga Nomor TPS milik kamu.

Link cek DPT Pemilu 2019 via Info Pemilu:
Bagaimana, mudah dan gampang, kan?
Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?
Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.
Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.
Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.
Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)