Kamis, 4 Juni 2026

Pemilu 2019

Serba-serbi Pemilu 2019, Cara Mencoblos Surat Suara hingga Jika Tak Terdaftar DPT

Berbagai macam hal terjadi saat mencoblos surat suara di pemilu 2019 besok. Simak cara mencoblos surat suara hingga jika kita tak terdaftar di DPT

Tayang:
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tribunnews
Ilustrasi - Berbagai macam hal terjadi saat mencoblos surat suara di pemilu 2019 besok. Simak cara mencoblos surat suara hingga jika kita tak terdaftar di DPT 

9. Masukkan surat suara di kotak suara

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta

Jika belum menerima formulir C6?

KPU memberikan informasi bagi warga yang belum menerima formulir C6.

Bagi warga yang belum menerima formulir C6 tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik kepada petugas TPS.

Asalkan nama pemilih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing TPS.

Jika tidak terdaftar di DPT?

KPU juga menginformasikan bagi warga yang tidak terdaftar di DPT.

Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat

2. Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam (mulai pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat sebelum pemungutan suara

3. Catatan: disesuaikan dengan sisa surat suara yang tersedia

Cara mencoblos 5 surat suara

Rabu besok, kita akan menerima lima surat suara sekaligus!

Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved