Sabtu, 20 September 2025

Tersangka Video Mesum

Ariel Terancam Penjara 12 Tahun

Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi.

Penulis: Vanroy Pakpahan
zoom-inlihat foto Ariel Terancam Penjara 12 Tahun
Tribunnews.com/Bian Harnansa/FX Ismanto
Luna Maya, Ariel dan Cut Tari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi.

"Dia sudah ditahan," ujar Ito saat dihubungi, Selasa (22/6/2010). Seorang penyidik di Bareskrim Polri menyebut Ariel sudah menginap di Bareskrim Polri sejak Senin malam. Ariel, dikatakan Ito, dikenakan UU pornografi. "Dia sudah jadi tersangka kemarin," tutupnya.

Berdasarkan UU Pornografi itu Ariel setidaknya terancam hukuman maksimal penjara 12 rahun jika nanti dipengadilan membuktikannya bersalah. Sampai saat ini dari tiga pesohor yang digadang-gadang terlibat kasus video mesum ini baru Ariel saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Cut Tari dan Luna Maya masih saksi.

Nama Ariel kembali mengemuka setelah dua video mesum mirip dirinya dan Luna Maya serta Cut Tari beredar. Ariel pun lalu sempat diperiksa dua kali oleh Mabes Polri karenanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan