Ariel Culun Tersangka
Penyidik Yakin Luna Maya Terlibat Pembuatan Video
Penyidik Bareskrim Mabes Polri merasa yakin Luna Maya terlibat dalam pembuatan video mesum bersama Ariel "Peterpan".
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri merasa yakin Luna Maya terlibat dalam pembuatan video mesum bersama Ariel "Peterpan". Namun, penyidik menilai saat ini Luna Maya belum perlu diinapkan di balik jeruji besi.
Keterlibatan Luna Maya dalam pembuatan video itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang. "Penyidik yakin mereka (Luna Maya dan Cut Tari) juga terlibat dalam pembuatan video itu," ujar Aritonang, Jumat (16/7/2010) kemarin.
Menurut Edward, pasal yang dikenakan Luna Maya tetap
sama. Jeratan hukum yang diberikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari
adalah Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Karena
mereka (Luna dan Cut Tari) setelah dilihat dari adegan-adegan di video
turut serta dalam
perbuatan. Kami bisa membuktikan dengan adegan-adegan itu, karena mereka
tahu proses pembuatan video tersebut," ujar Edward lagi.
Aritonang menegaskan, peningkatan status tersangka terhadap ketiganya bukan karena tekanan publik. "Kalau ada pihak-pihak tidak berkenan dengan penetapan kedua orang ini sebagai tersangka, silakan masukan praperadilan atau gugatan," tegas Aritonang.
Seperti diberitakan, Luna Maya sempat dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya kemarin. Namun tak lama ia dikembalikan untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. "Penahanan tidak dilaksanakan karena penyidik merasa belum perlu ditahan," kata Edward.
Luna dikabarkan dipertemukan dengan pengunggah video pornonya. "Dia sedang dikonfrontasi. Setelah dikroscek, penahanan tidak jadi karena pertimbangan penyidik," ujar Edward.(*)