Sabtu, 23 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Kasus Dokter Richard Lee segera Disidangkan, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Berkas perkara dinyatakan P21, kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee segera disidangkan.

Tayang:
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
KASUS RICHARD LEE - Richard Lee (kanan) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Berkas perkara dinyatakan P21, kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee segera disidangkan. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru setelah berkas perkara dari laporan Dokter Detektif dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
  • Polda Metro Jaya memastikan proses hukum Richard Lee berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
  • Kompol Andaru Rahutomo menyebut penyidik tengah menunggu jadwal pelimpahan Richard Lee dan barang bukti ke kejaksaan, yang dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat YouTuber sekaligus dokter kecantikan Richard Lee memasuki babak baru.

Berkas perkara atas laporan dari Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) itu telah dinyatakan P21.

P21 adalah status resmi dari Kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan polisi telah lengkap. 

Setelah dinyatakan P21, proses hukum berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan di pengadilan.

"Hari ini alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/5/2026).

Dikatakan Andaru, pihaknya kini tengah menunggu jadwal penyerahan barang bukti dan tersangka Richard Lee ke kejaksaan untuk nantinya disidangkan.

Ia pun memastikan penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu menyerahan barang bukti dan tersangka kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," terangnya.

"Pastinya dalam waktu dekat, karena hari ini saya baru dikabari juga tadi oleh penyidik," imbuhnya.

Nantinya, lanjut Andaru, tim penyidik yang akan menyerahkan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan.

"Selanjutnya kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan, waktunya dalam waktu dekat," ucapnya.

Baca juga: Soal Polemik Mualaf Richard Lee, Doktif Sebut Pengalihan Isu, Minta Fokus di Kasus Skincare

Perseteruan keduanya memanas berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil. 

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kondisi Terkini Richard Lee

Sementara itu, kondisi terkini Richard Lee di dalam penjara diungkap kuasa hukumnya, Abdul Haji Talahu.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved