Ariel Culun Tersangka
Cut Tary Keukeuh Ajukan SP3
Cut Tary melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Minggu depan, saya lagi menyusun surat permohonan SP3," kata Hotman di kantornya, di Gedung Summitmas, Jakarta, Rabu (21/7/2010) malam.
Hotman menganggap Cut Tari tidak bersalah dalam kasus video porno yang menyeret tiga selebriti Tanah Air, yakni Tari, Nazriel Irham alias Ariel, dan kekasihnya, Luna Maya, sebagai tersangka.
Hotman bersikukuh bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi. Sebab, Tari tidak terlibat dalam penyebaran video porno tersebut.
Menurutnya, dengan ditangkapnya 'RJ', artinya kliennya tidak memiliki peranan dalam video porno tersebut. Selain itu, Tari juga tidak mengenal 'RJ' yang sebelumnya telah dijaring polisi karena diduga menjadi penyebar pertama video mesum Ariel.
"Yang disidik kan tindak pornografi, Mabes Polri kan sudah mengatakan pelaku penyebar itu RJ, dan Cut Tari tidak mengenal RJ," tegasnya.