Sabtu, 6 Juni 2026

Andi Soraya Dijemput Paksa di Rumahnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya melakukan penjemputan paksa pada artis Andi Soraya.

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya melakukan penjemputan paksa pada artis Andi Soraya. Selasa (31/8/2010) siang bintang iklan ini dijemput di di rumahnya.

Hingga berita ini diturunkan, dua orang dari Kejaksaan masih menunggu Andi Soraya membukakan pintu rumahnya bilangan Cinere, Puri Cinere, jalan Ciloto No B3/5. Petugas mulai mendatangi rumah ini sejak pukul 12.30 WIB. Terlihat pula dua orang dari pihak kepolisian yang siap di luar rumahnya Andi Soraya.

Andi Soraya dijemput naik mobil B 1319 TFO Xenia berwarna merah. Saat petugas datang, di depan rumah perempuan berdarah Bugis ini ada sebua mobil parkir. Mobil tersebut diduga milik Steve Emmanuel, mantan pasangan Andi.

Andi Soraya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri karena kasusnya dengan seorang wanita bernama Sri Sukaesih.Kasus Andi Soraya terjadi pada 22 Nopember 2007. Kejadiannya di sebuah diskotik kawasan Kemang, Jakarta Selatan karena kasus penganiayaan terhadap Sri Sukaesih.

Sebelumnya, Munif SH Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan mengatakan dalam surat itu penundaan eksekusi Andi Soraya berjanji akan datang pada 30 Agustus 2010. Dia berharap pihaknya tidak melakukan upaya paksa.

Pada awalnya, Andi Soraya dipanggil 29 Juli 2010, 5 Agustus 2010, dan 19 Agustus 2010. Untuk yang ketiga kalinya jika Andi Soraya tidak hadir maka pihak kejaksaan akan memaksa Andi Soraya untuk ditahan.

Kuasa hukumnya Andi Soraya , Priyatna Abdurrasyid mengirim surat pada tanggal 24 Agustus 2010 memohon kepada kejaksaan untuk menunda ekseskusi karena yang bersangkuran masih ada kontrak dengan sebuah film di luar kota, Bali.

Dia kasasi karena tidak terima dijatuhkan hukuman dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis 3 bulan. Andi Soraya terkena pasal 351.

Secara otomatis kalau tanggal 30 Agustus 2010 Andi Soraya datang, langsung dihukum tiga bulan penjara. Karena itu sudah keputusan Mahkamah Agung RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved