Jumat, 23 Januari 2026

Sidang Video Porno Ariel

Inilah Alasan RJ Divonis Lebih Ringan Daripada Ariel

Salah satu terdakwa kasus penyebaran video porno, RJ atau akrab dipanggil Redjoy telah divonis 2 tahun kurungan penjara. Alasannya?

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Salah satu terdakwa kasus penyebaran video porno, RJ atau akrab dipanggil Redjoy telah divonis 2 tahun kurungan penjara. Lantas apa yang hukuman Redjoy lebih ringan daripada Ariel yang divonis 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 250 juta rupiah.

"Karena Redjoy berterus terang, Dia menyesali perbuatannya. Kalau Ariel kan nggak ada hal yang meringankan. Nggak berterus terang dan nggak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rusmanto, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011).

Kini pihak jaksa akan kembali mendiskusikan apakah akan mengambil sikap untuk banding, terhadap kasus Ariel atau tidak.

"Kita pikir-pikir, dalam tujuh hari baru mengambil sikap. Desakan untuk banding, kita memutuskan ke tim untuk memutuskan sikap," papar Rusmanto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved