Kamis, 14 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Doktif Tak Tega Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara, Namun Tetap Ogah Damai

Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengaku mengalami tekanan batin mendalam usai melaporkan Richard Lee.

Tayang:
Tribunnews.com/Kolase Tribunnews
DOKTIF TAK TEGA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengaku mengalami tekanan batin mendalam usai melaporkan Richard Lee. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Doktif  mengaku mengalami tekanan batin mendalam usai melaporkan Richard Lee.
  • Doktif mengungkapkan rasa tidak tega melihat sesama dokter terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
  • Doktif menegaskan bahwa tujuan laporannya bukan untuk memenjarakan Richard Lee.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengaku mengalami tekanan batin mendalam usai melaporkan Richard Lee.

Baca juga: Doktif Jalani Pemeriksaan Polisi Meski Tangan Diinfus, Pernyataan Sarkas untuk Richard Lee

Meski berstatus sebagai pelapor, Doktif mengungkapkan rasa tidak tega melihat sesama dokter terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.

“Kalau dibilang pusing, mungkin iya. Tapi pusingnya itu karena mikirin sesama teman sejawat. Kok rasanya Doktif tega banget gitu ya, melaporkan seorang DRL dengan ancaman 12 tahun plus 5 tahun. Sebagai sesama dokter, ada rasa nurani yang enggak tega,” ujar Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Doktif Sakit karena Stres Pikirkan Nasib Richard Lee, Tetap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa

Doktif menegaskan bahwa sejak awal pelaporan tersebut bukan bertujuan untuk memenjarakan Richard Lee.

Namun, demi memperjuangkan hak konsumen dan masyarakat.

“Niat Doktif bukan untuk memenjarakan saudara DRL. Doktif hanya meminta keadilan agar hak-hak masyarakat bisa kembali, termasuk uang masyarakat yang sudah keluar,” jelasnya.

Meski demikian, Doktif menyadari potensi penahanan terhadap Richard Lee cukup besar. Kondisi itu justru menjadi beban moral tersendiri baginya.

“Potensi penahanan beliau besar sekali. Sementara kalau Doktif, secara hukum tidak mungkin ditahan karena pasalnya di bawah dua tahun. Beban moralnya itu besar banget dan bikin kepikiran terus,” kata Doktif.


Ogah Damai

KASUS DOKTER VIRAL - Kolase Dokter Amira Farahnaz alias Doktif, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Richard Lee. Dua dokter viral berstatus tersangka kompak absen mediasi, polisi pastikan kasus berlanjut ke jalur hukum.
KASUS DOKTER VIRAL - Kolase Dokter Amira Farahnaz alias Doktif, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Richard Lee. Dua dokter viral berstatus tersangka kompak absen mediasi, polisi pastikan kasus berlanjut ke jalur hukum. (Kolase Tribunnews)

Saat ditanya kemungkinan menempuh jalan damai atas dasar pertimbangan sesama dokter, Doktif dengan tegas menolaknya.

“Kalau untuk damai, enggak mungkin. Dari awal sampai hari ini, pihak lawyer beliau sudah sempat minta damai, tapi Doktif tetap pada pendirian, enggak mau,” pungkasnya.

Diketahui, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Laporan ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Richard Lee sudah ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025.

Doktif Pakai Kursi Roda dan Infus saat Diperiksa

DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA - Momen Doktif jalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Doktif terlihat menggunakan kursi roda hingga Tangan kirinya yang diinfus saat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. (Tribunnews/Fauzi Alamsyah).
DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA - Momen Doktif jalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Doktif terlihat menggunakan kursi roda hingga Tangan kirinya yang diinfus saat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. (Tribunnews/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved