Selasa, 28 April 2026

Penarikan Film Asing

Bea dan Cukai: Tidak Ada Kebijakan Baru Terhadap Film Impor

Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau peraturan yang baru terhadap film impor. Penambahan royalty kedalam nilai pabean

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau peraturan yang baru terhadap film impor. Penambahan royalty kedalam nilai pabean telah tertuang dalam WTO Valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU no.7 tahun 1994, dan di adopsi pada UU no.10 tahun 1995, dan telah diubah dengan UU no 17 tahun 2009, tentang kepabeanan yang mengatur ketentuan nilai pabean.

Hal tersebut dituturkan oleh, Direktur Teknis Kepabeanan, Heri Kristiono, pada konfrensi persnya di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (21/02/2011).

"Tapi implementasinya baru akan kita lakukan," katanya.

Menurutnya, tarif bea masuk untuk film asing tidak mengalami kenaikan, yakni bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai 10% dan PPH pasal 22 impor 2,5%. Sedangkan, penarikan pajak royalty atas film dilakukan persemester, setelah film beredar di masyarakat dan meraup untung.

Besaran pajak royalty yang dari setiap film impor menurut Heri dibedakan dari banyaknya jumlah penonton pada film tersebut. Untuk film kategori Box Office, tentunya akan dikenakan pajak lebih dibandingkan film yang tidak masuk Box Office. "Besaran pastinya kita belum tahu," jelasnya.

Ia juga mengakui, bahwa pajak royalty seperti itu, tidak banyak diterapkan oleh negara-negara lain terhadap industri film asing. Namun penerapan pajak royalty adalah sesuatu yang legal dan tidak melanggar hukum.

Namun demikian, hal tersebut bukanlah sesuatu yang dapat langsung diterima oleh semua orang. Untuk mereka yang merasa berkeberatan terhadap pajak royalty, Dirjen Bea dan Cukai menurut Hery masih memberika kesempatan untuk naik banding.

Pada 18 Februari lalu, telah dilakukan pertemuan antara Dirjen Bea dan Cukai dengan Motion Pictures Asociation (MPA) dan produser film seperti Twentieth Century Fox, Walt Disney! Time Warner dan Sony pictures, guna membahas permasalahan nilai pabean film impor.

"Dalam pertemuan itu, kita minta MPA dan produser film untuk menyampaikan secara tertulis hal-hal yang menjadin concern, dan sampai saat ini belum kami terima," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved