Poppy Dharsono juga Dilaporkan ke Mabes Polri
Mantan kuasa hukum Moerdiono, Henry Yosodiningrat, melaporkan perancang busana sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Moerdiono, Henry Yosodiningrat, melaporkan perancang busana sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah, Poppy Darsono dan kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong, atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (30/3/2011).
Pelaporan Henry ini termuat dalam surat laporan Nomor LP/197/III/2011/Bareskrim, dengan pengenaan Pasal 310 dan 311 KUH-Pidana. "Karena nama baik saya dicemarkan, difitnah, maka saya laporkan," ujar Henry seusai membut laporan.
Pencemaran nama baik dan fitnah diduga dilakukan Poppy dan kuasa hukumnya, karena pada 20 Maret 2011, memberi pernyataan ke media, bahwa Henry lah yang menyodorkan surat wasiat agar ditandatangani oleh Poppy mengatasnamakan Moerdiono, yang tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura pada 14-15 Agustus 2010.
Menurut Henry, apa yang disampaikan Poppy dan kuasa hukumnya itu adalah kebohongan. Henry membantah dirinya yang menyodorkan surat wasiat tersebut. Sebab, baru pada 18 Maret 2010, konsep surat wasiat baru diterimanya. Henry mengaku tak tahu siapa yang membuat
"Kapan saya menyodorkan surat. Surat itu baru pada 18 Maret dikirim lewat FedEx. Setelah itu saya kembali. Surat wasiat itu kan harus dibuat di notaris. Konsepnya harus diucapkan, diselesaikan di depan notaris, lalu diteken. Masa saya yang menyodorkan untuk diteken," tandasanya.
Menurut Henry, konsep surat wasiat itu berisi permintaan Poppy selaku istri siri' agar jenazah Moerdino diurusnya jika nanti wafat. Di surat wasiat itu juga berisi tentang harta kekayaan.
Henry merasa apa yang disampaikan Poppy dan kuasa hukumnya itu, menggambarkan bahwa dirinya seolah-olah melakukan perbuatan tercela dan tidak profesional selaku advokat.
Henry mengaku terpaksa melaporkan Poppy ke polisi, lantaran tak ada itikad baik darinya untuk meminta maaf atas pernyataannya ke media massa itu.
"Malah kelihatannya makin buruk. Dia memberikan kebohongan-kebohongan baru. Yaitu ada di tabloid Bintang, bahwa saya tidak pernah kenal Henry dan Budi, baru kenal di Singapura. Padahal, sejak 1996 dia jadi klien saya. Ada suratnya, ada rapat juga. Saat itu kasus perdata. Masa tidak kenal," tandasnya.
Sebelumnya, pada Rabu siang, Poppy juga dilaporkan adik kandungnya ke Polda Metro jaya, dengan tuduhan memalsukan tanda tangan surat pernyataan pengasuhan anak, Gadis Prameswari Kusuma Wardhani.