Jonathan Frizzy Menangis Baca Pledoi, Sebut Hidupnya Hancur, Niat Bantu Teman Malah Terjerat Kasus
Aktor Jonathan Frizzy duduk di kursi terdakwa kasus peredaran cartridge vape berisi etomidate, sejenis obat keras, pada Mei 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan obat keras melalui vape, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ijonk mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terpikir akan berada di momen seperti ini, tersandung kasus hukum.
Ia merasa nama baiknya yang sudah dibangun selama ini di dunia entertain hancur seketika karena kasus tersebut.
“Majelis Hakim yang mulia, seumur hidup saya enggak pernah terpikirkan akan berada di titik ini, duduk sebagai terdakwa dan dituntut pidana," beber Jonathan Frizzy dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Jonathan Frizzy Menolak saat Ririn Dwi Ariyanti Berulang Kali Ingin Menemaninya Sidang
"Nama baik yang telah saya bangun seumur hidup seperti hancur akibat peristiwa ini,” kata Ijonk.

Jonathan Frizzy mengakui kesalahannya dan mengatakan semua bermula dari niatnya membantu seorang teman.
Namun karena keterbatasan pengetahuannya tentang kandungan obat keras, ia justru terjerat kasus hukum.
“Saya mengakui, karena niat baik saya membantu teman dengan keterbatasan pengetahuan tentang obat keras, membuat saya sekarang jadi pesakitan,” ucapnya dengan suara bergetar.
Dalam kesempatan itu, Jonathan Frizzy juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Ia berharap kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran agar tak ada lagi orang lain yang terjerat perkara serupa.
“Kepada masyarakat Indonesia, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Biarlah saya menjadi contoh terakhir dalam perkara vape atau obat keras ini," ujarnya.
"Karena vape ini ada di masyarakat, tidak kasat mata, namun ancaman hukumannya nyata,” terus Ijonk.
Sekadar informasi, aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman penjara selama satu tahun terkait kasus dugaan kepemilikan vape berisi obat keras jenis etomidate.
Dalam sidang beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindakan Jonathan dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran obat keras ilegal.
Jejak kasus
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka sindikat peredaran cartridge vape berisi etomidate, sejenis obat keras, pada Mei 2025.
Kerja Keras & Perubahan Gaya Main Harry Kane, Muenchen Ungguli Chelsea 3-1 |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Akui Hidupnya Hancur Usai Terjerat Kasus Vape |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan: Hidup Saya Hancur |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Minta Kasus Vape Jadi Pelajaran, Kuasa Hukum: Ia Tak Tahu Kandungan di Dalamnya |
![]() |
---|
Penyiram Air Keras ke Wajah Selingkuhannya di Sumut Ditangkap Setelah Buron 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.