Senin, 3 November 2025

Andika dan Izzy Diserahkan ke Kejaksaan Meski Masih Rehab

Proses pemeriksaan terhadap dua personil Kangen Band yang kedapatan memiliki 40 gram ganja kering

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Andika dan Izzy Diserahkan ke Kejaksaan Meski Masih Rehab
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Andika Kangen Band saat keluar dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan akan dibawa ke Pusat Rehabilitasi Narkoba di Lido Sukabumi Jawa Barat, Senin (14/3/2011).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap dua personil Kangen Band yang kedapatan memiliki 40 gram ganja kering dan tiga pot pohon ganja setinggi 3 hingga 4 sentimeter, yakni Andika (vokal), Izzy (keyboard), dinyatakan selesai.

Pagi ini, Rabu (11/05/2011), merekapun diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN), ke Kejaksaan Agung, untuk proses hukum selanjutnya.

Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto saat dihubungi Tribunnews.com menjelaskan, bahwa proses rehabilitasi yang telah mereka jalankan sejak Maret lalu di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat, belumlah selesai sepenuhnya.

"Tapi proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan," kata Sumirat

Pada 12 Maret lalu, sejumlah personil Kangen Band, yakni Andika (vokal), Izzy (keyboard), Dodhy (gitar), Bebe (gitar), Iim (drum), dan Tama (bas), ditangkap di markas mereka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan, terbukti hanya Andika dan Izzy lah yang memiliki narkoba. Merekapun kemudian di boyong ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, untuk menghilangkan ketergantungan atas barang haram itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved