Andika dan Izzy Diserahkan ke Kejaksaan Meski Masih Rehab
Proses pemeriksaan terhadap dua personil Kangen Band yang kedapatan memiliki 40 gram ganja kering
Pagi ini, Rabu (11/05/2011), merekapun diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN), ke Kejaksaan Agung, untuk proses hukum selanjutnya.
Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto saat dihubungi Tribunnews.com menjelaskan, bahwa proses rehabilitasi yang telah mereka jalankan sejak Maret lalu di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat, belumlah selesai sepenuhnya.
"Tapi proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan," kata Sumirat
Pada 12 Maret lalu, sejumlah personil Kangen Band, yakni Andika (vokal), Izzy (keyboard), Dodhy (gitar), Bebe (gitar), Iim (drum), dan Tama (bas), ditangkap di markas mereka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan, terbukti hanya Andika dan Izzy lah yang memiliki narkoba. Merekapun kemudian di boyong ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, untuk menghilangkan ketergantungan atas barang haram itu.