Andika dan Izzy Kangen Band Dituntut 2 Tahun Penjara
Andika dan Izzy, personel Kangen Band itu, masing-masing dituntut 2 tahun penjara dalam lanjutan sidang terkait penyalahgunaan narkotika.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andika dan Izzy, personel Kangen Band itu, masing-masing dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
JPU menuntut keduanya hukuman 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keduanya dengan didampingi pengacaranya untuk mengajukan nota pembelaan.
"Kami diberi waktu sampai selasa untuk lakukan pembelaan," ujar Priyagus, pengacara Andika dan Izzy, Kamis, (04/08/2011), usai persidangan di PN Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta Timur.
Priyagus mengatakan tuntutan JPU tersebut terlampau berat. Sebab, dalam persidangan sebelumnya tidak ada saksi yang menyebutkan Andika dan Izzy menggunakan barang haram tersebut.
"Tidak ada saksi dalam persidangan yang bisa membuktikan pada malam itu Andika dan Izzy memakai. Andhika dan Izzy korban penyalagunaan, sehingg layak mendapat rehabiliasi," terangnya.
Menurut keterangan saksi, lanjut Priyagus, dua pekan sebelum ditangkap mereka memang menggunakannya. Tatapi tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita pada malam itu.
Tuntutan JPU terhadap Andika dan Izzy hanya satu pasal. Padahal, pada persidangan lalu, JPU mendakwa keduanya dengan tiga pasal sekaligus. Di antaranya, pasal 111 ayat 1 (memiliki narkotika) jo pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 (1) huruf a (memakai / menyalahgunakan narkotika), dan pasal 131 (mengetahui penyalahgunakan narkotika tetapi tidak melaporkan) UU No 35/Tahun 2009 tentang narkotika.