Sabtu, 6 September 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Dongkol Dengar Dakwaan Jaksa yang Bunyinya Begini

Inilah dakwaan jaksa penuntut yang bikin Nikita Mirzani dongkol di sidang perdana kasus dugaan pemukulan itu.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Nikita Mirzani Dongkol Dengar Dakwaan Jaksa yang Bunyinya Begini - 20130109_Nikita_Mirzani_8652.jpg
Tribunnews.com/ Jeprima
Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap Olivia Maysandi di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Nikita Mirzani Dongkol Dengar Dakwaan Jaksa yang Bunyinya Begini - 20130109_Nikita_Mirzani_8695.jpg
Tribunnews.com/ Jeprima
Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap Olivia Maysandi di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Nikita Mirzani Dongkol Dengar Dakwaan Jaksa yang Bunyinya Begini - 20130109_Nikita_Mirzani_8060.jpg
Tribunnews.com/ Jeprima
Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap Olivia Maysandi di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Nikita Mirzani Dongkol Dengar Dakwaan Jaksa yang Bunyinya Begini - 20130109_Nikita_Mirzani_3076.jpg
Tribunnews.com/ Jeprima
Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap Olivia Maysandi di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Begitu menghadapi sidang perdana kasus tuduhan pemukulan, bintang film Nikita Mirzani langsung menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut yang dibacakan di  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).

Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, merasa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tersebut.

Fahmi menjelaskan dakwaan yang diajukan adalah pasal 351 ayat 2 dan pasal 351 ayat 1. Menurutnya pihaknya sepakat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan tersebut, misalnya seperti masalah pelemparan dan pemukulan yang tidak dilakukan Nikita.

"Pelemparan sama memukul itu sama sekali enggak bener. Sempet kaget, tapi tak apa. Perasaan (Nikita) pasti deg-degan, kok begitu isinya," ujar Fahmi, Rabu (9/1/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai ancaman hukuman atas dakwaan tersebut, Fahmi menjelaskan ancamannya bisa sampai empat tahun penjara. Namun ia enggan membahas mengenai hukuman karena sedang fokus menyusun keberatan atas dakwaan jaksa.

"Itu nanti saja kita bahas. Yang jadi masalah tentang dakwaan yang berbentuk alternatif dan ada poin-poin yang memang tidak sesuai dengan pasal. Itu akan menjadi titik permasalahan yang akan kita tanyakan," jelasnya.

Seperti diketahui, Nikita dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap temannya yang bernama Olivia Maesandy di tempat hiburan malam. Polda Metro Jaya langsung menetapkan Nikita sebagai tersangka setelah pemeriksaan visum dari korban.

Nikita akan menyiapkan materi pembelaan pada sidang berikutnya 16 Januari 2013 mendatang.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan