Kamis, 21 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Hotma Sitompul Berang Raffi Ahmad Punya Riwayat Gangguan Mental

Sumirat memang menuturkan bahwa Raffi Ahmad punya riwayat gangguan mental akibat zat yang bersifat stimulan.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Hotma Sitompul Berang Raffi Ahmad Punya Riwayat Gangguan Mental
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad saat akan dipindahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013). Akhirnya BNN memutuskan bahwa Raffi akan direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat setelah penangkapan tim BNN di kediaman Raffi bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1/2013) lalu. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA. Pengacara Hotma Sitompul geram dengan pernyataan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto, yang mengatakan kliennya, Raffi Ahmad memiliki riwayat gangguan mental akibat zat bersifat stimulan.

"Hati-hati (pak) Sumirat, nanti kami tuntut. Kami laporkan dia, berani-beraninya bilang orang gangguan mental," serunya, saat ditemui semalam di kantor BNN.

Hotma akan melaporkan Sumirat kepada atasan-atasannya karena ucapannya di hadapan media massa. Termasuk kepada Propam. "Kalau perlu kami laporkan BNN ke Presiden," katanya dengan suara lantang.

Pria berkacamata itu, kemudian menegaskan kepada Sumirat jangan main-main dengan kasus kliennya tersebut. "Bilang orang punya riwayat mental. Jangan-jangan yang ngomong punya riwayat mental," serunya lagi.

Dalam jumpa persnya, kemarin, Sumirat memang menuturkan bahwa Raffi Ahmad punya riwayat gangguan mental akibat zat yang bersifat stimulan. Karena itulah, BNN melakukan upaya rehabilitasi terhadap presenter kondang tersebut.

Namun, Hotma tidak pernah setuju kliennya menjalani rehabilitasi. Sebab, berdasarkan pernyataan orang Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), kliennya itu tidak perlu direhabilitasi. Apalagi, Raffi telah menandatangani surat penolakan rehab. Karena itu, ia menilai BNN telah melanggar hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan