Kamis, 14 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Inilah Rekaman Pertengkaran Sengit Pengacara Raffi Ahmad VS BNN

Inilah rekaman pertengkaran sengit pengacara Raffi Ahmad VS kuasa hukum BNN terkait legalitas pengacara BNN.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Inilah Rekaman Pertengkaran Sengit Pengacara Raffi Ahmad VS BNN
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Puluhan penggemar Raffi Ahmad melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat sidang perdana praperadilan, Selasa (5/3/2013). Mereka meminta majelis hakim mengabulkan praperadilan Raffi dan segera membebaskan Raffi dari kasus dugaan pemakaian narkoba yang dituduhkan Badan Narkotika Nasional (BNN). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  
Sempat terjadi cekcok mulut dalam sidang praperadilan Raffi Ahmad.

Kuasa hukum Raffi menilai surat tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memendam kesalahan.

"Setelah melihat dan mempelajari surat itu, legal standing di situ ditulis 'mendampingi pemohon' (Raffi). Surat kuasa tersebut mendampingi pemohon, harusnya BNN di belakang kami, " ucap salah satu kuasa hukum Raffi, Rabu, (6/3/2013), dalam persidangan.

Supardi, kuasa hukum BNN, kemudian berkilah bahwa hal itu hanyalah kesalahan pengetikan. "Dari surat kuasa itu hanya salah ketik, majelis hakim," ucapnya.

Pernyataan Supardi, kemudian mengundang Hotma Sitompul, kuasa hukum presenter kondang itu, melontarkan pendapatnya.

"Kalau salah ketik harusnya itu jadi fatal, Yang Mulia," ucap Hotma.

Hotma juga meragukan legalitas empat pengacara yang dimintai bantuan oleh BNN untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Empat pengacara itu adalah Partahi Sihombing, Arno Harjono, Dwi Heri Sulistiawan, dan Sahala. "Justru saya meragukan legalitas surat advokat anda," ucapnya.

Partahi langsung menanggapi pernyataan Hotma. Ia tampak emosional sembari menegaskan bahwa legalitasnya bersama teman-temannya sudah jelas.

"Surat kuasa itu harus dibaca teliti. Kan ada poin-poin yang lain. Pakai kacamata dulu dong kalau baca, apa kacamatanya kurang jelas. Poin-poin di situ disebutkan untuk kepentingan para pemberi kuasa berhak bertindak mewakili," serunya sembari menunjuk-nunjuk Hotma dengan telunjuknya.

Majelis hakim Sigit Sutriono lantas berusaha menengahi kedua belah pihak untuk menghentikan perseteruan tersebut.

Baca Berita Menarik Sebelumnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan