Olga Syahputra Dilaporkan Dokter
Dokter Febby Sambut Baik Olga Syahputra Jadi Tersangka
Dokter Febby Karina menyambut baik ditetapkannya Olga Syahputra menjadi tersangka oleh pihak kepolisian
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Febby Karina menyambut baik ditetapkannya Olga Syahputra menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Demikian dikatakan Malik Bawazier, kuasa hukum Febby Karina, saat dihubungi wartawan via telepon.
Malik menuturkan, melihat kualitas serta kasus posisinya sendiri, sejak awal memang hampir dapat dipastikan bahwa secara hukum terlapor atau tersangka Olga Syahputra jelas telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310, 311,335 KUHP," terangnya.
Malik sangat menyayangkan hal-hal semacam itu bisa dan tega dilakukan seorang public figure seperti Olga Syahputra terhadap seorang wanita masyarakat biasa di suatu acara yang disiarkan secara langsung di televisi.
"Seharusnya public figure harus bisa menjaga sikap, menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat," tandasnya.
Febby melaporkan Olga ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada 19 Juni 2013.
Peristiwa itu berawal saat Febby diminta datang ke studio antv Epicentrum Studio Complex, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 23 Mei 2013, oleh saksi Kartika Putri.
Saat itu, Kartika meminta Febby merawat saksi lain, Jessica Iskandar. Namun, di tengah syuting 'Pesbukers', Febby tiba-tiba ditarik paksa Kartika.
Ketika itu, Olga secara mendadak mengatakan bahwa Febby punya hubungan asmara dengan Yudi, saksi lain. Gara-gara ucapan Olga, rumah tangga Febby hancur.