Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Janji Ahmad Dhani Terhadap Korban Kecelakaan Bakal Dilegalkan

Pertemuan itu bertujuan melegalkan yang selama ini dijanjikan oleh ayahanda AQJ alias Dul tersebut

Penulis: Willem Jonata
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Janji Ahmad Dhani Terhadap Korban Kecelakaan Bakal Dilegalkan
Warta Kota/Nur Ichsan
Ahmad Dhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyediakan fasilitas pertemuan keluarga korban kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ
alias Dul untuk bermusyawarah.

Pertemuan itu bertujuan melegalkan yang selama ini dijanjikan oleh ayahanda AQJ alias Dul tersebut, terhadap korban beserta keluarganya terkait kecelakaan naas di yang terjadi Tol Jagorawi, 8 September 2013.

"Saya diundang Kemenkumham, kami dijembatani bertemu Ahmad Dhani untuk melegalkan apa yang telah dijanjikan Ahmad Dhani," ucap Nugroho Brury Laksono (35), salah satu korban selamat dalam kecelakaan, Rabu (16/10/2013), saat ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dhani memang berjanji akan bertanggungjawab terhadap korban dan keluarga korban meninggal dalam kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya, AQJ. Ia akan memberikan uang santunan kepada mereka.

Janji itu kemudian rencananya akan dilegalkan supaya Dhani kelak memenuhinya. Sejauh ini, Nugroho merasa puas dengan sikap Dhani yang telah memberikan santunan kepadanya untuk biaya rumah sakit. Termasuk kebutuhan dirinya dan keluarga selama absen bekerja.

"Bantuannya pihak Ahmad Dhani memberikan Rp 18 juta. Ini di luar biaya pengobatan dan cek up dokter. Kami selalu bilang ke pihak Ahmad Dhani itu dan mereka langsung transfer," terangnya.

Ia menambahkan, pertemuan itu dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (17/10/2013), di kantor Kemenkumham.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan