Selasa, 30 September 2025

Dewi Perssik Dibui MA

Dieksekusi Kejaksaan, Dewi Perssik Merasa Nasibnya Seperti Nabi Yusuf

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi Dewi Perssk alias Depe terkait kasus perkelahian yang melibatkan Jupe, beberapa tahun silam.

Penulis: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Jeprima
Dewi Perssik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi Dewi Perssk alias Depe terkait kasus perkelahian yang melibatkan Jupe, beberapa tahun silam. Pihak kejaksaan jalani tugasnya setelah mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kamimelakukan eksekusi kepada Dewi Perssik," Kasi Pidum kejaksaan Negeri Jakarta Timur Zulfahmi SH, kepada wartawan.

Saat petugas Kejaksaan datang, Depe justru berkicau di twitternya. Ini Kamis PON :), serupa tp tak sama ..Yah sprt nabi Yusuf :). Mrk tau hukum tp tdk santun :). Smg ortu Sy diberi kemampuan utk hdpi ini :)

Diberitakan sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan tiga bulan penjara kepada bekas istri Saipul Jamil itu. Ia dinyatakan bersalah atas peristiwa perkelahiannya yang melibatkan Julia Peres alias Jupe, dengan nomor perkara 758 K/PID/2013.

Depe pun tidak habis pikir kenapa kasus tersebut muncul kembali. Padahal, ia Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah menjatuhkan vonis masa percobaan, sehingga tidak perlu mendekam di penjara.

Sebelumnya, Jupe lebih dulu mendekam di penjara selama tiga bulan, setelah MA keluarkan putusan terkait kasus yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan