Sabtu, 24 Januari 2026

Artis Terjerat Narkoba

Roby Geisha Divonis Satu Tahun Penjara

Raut wajah Roby tampak tenang. Bahkan, ia melemparkan senyuman kepada awak media, setelah persidangan berakhir.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Nur Ichsan
SIDANG ROBY GEISHA - Sidang putusan, gitaris Geisha Band, Roby Satria, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4) ditunda karena Roby mengaku sedang tidak sehat. Pada kesempatan itu, Roby mengaku, kalau di dalam penjara, ia menciptakan lagu yang didedikasikan untuk teman-temannya sesama penghuni penjara. Roby ditahan pihak kepolisian karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. (Warta Kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTARoby Geisha dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis ganja dalam lanjutan sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun," ucap ketua majelis hakim Aswijon, Selasa, (22/2/2014), di ruang sidang.

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara  dipotong masa tahanan sekitar enam bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya satu tahu enam bulan penjara.

Raut wajah Roby tampak tenang. Bahkan, ia melemparkan senyuman kepada awak media, setelah persidangan berakhir. Padahal, vonis tersebut bukan yang diharapkannya.

Sebab, dari awal jalannya persidangan, Roby bersama John Hasyim, kuasa hukumnya, berharap majelis hakim mengirimnya ke pusat rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya. Bukannya penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved