Royalti Musik
LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu PADI Reborn Tanggapi Beda Pemahaman Soal Pendistribusian Royalti
Polemik soal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilaporkan ke KPK ramai. Piyu Padi berbicara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
Ringkasan Berita:
- Ramai kabar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dilaporkan ke KPK.
- Mengemuka perbedaan pandangan mengenai mekanisme pendistribusian royalti lagu di Indonesia.
- PADI Reborn Piyu menyebut perbedaan pandangan itu sebagai bagian dari dinamika.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik soal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ramai.
Hal itu kemudian membawa perbedaan pandangan mengenai mekanisme pendistribusian royalti lagu di Indonesia naik ke permukaan.
Baca juga: Piyu PADI Reborn Tanggapi Aksi GARPUTALA Laporkan LMKN ke KPK, Setuju Adanya Audit
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah adanya dua pemahaman antara para pencipta lagu dan pemerintah terkait siapa yang seharusnya mengelola dan mendistribusikan royalti.
Menanggapi hal tersebut, gitaris PADI Reborn Piyu menyebut perbedaan pandangan itu sebagai bagian dari dinamika yang kini tengah berlangsung.
Ia menjelaskan, di satu sisi organisasi seperti GARPUTALA yang melaporkan LMKN mendorong agar seluruh royalti dikelola langsung oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sementara di sisi lain pemerintah menetapkan untuk sementara waktu pendistribusian royalti dikuasakan kepada LMKN.
“Sekarang ini aspirasi kita, apa yang sudah kita suarakan, memang sudah kita masukkan dalam usulan ke DPR,” kata Piyu PADI Reborn di kawasan Tomang Jakarta Barat, Jumat (23/1/2026).
Piyu memilih untuk menempuh jalur konstitusional dengan mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai solusi jangka panjang.
Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan saat ini bukan sekadar menyoal mekanisme teknis, melainkan perubahan regulasi agar tata kelola royalti ke depan lebih jelas dan adil.
“Kalau dari kami, kami menunggu. Kita juga minta batas waktu (ke pemerintah)," katanya.
"Kalau sekarang masih dalam tahap pembahasan internal fraksi-fraksi, ya kita diminta untuk menunggu dan kita akan menunggu,” ujar Piyu.
Piyu menambahkan, dalam posisi tersebut pihaknya tidak akan menuntut atau mendorong langkah lain di luar jalur yang sudah ditempuh.
Menurutnya, mekanisme pendistribusian royalti saat ini memang masih menjadi perdebatan, namun hal itu akan menemukan titik temu ketika payung hukumnya diperjelas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Piyu-Padi-1-23012026.jpg)