Rabu, 10 September 2025

Proses Hukum AQJ

AQJ Bingung, Mengapa Kasusnya Berlanjut

Si Dul (AQJ) masih saja terlihat bingung dengan kasus yang menimpanya.

Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Si Dul (AQJ) masih saja terlihat bingung dengan kasus yang menimpanya. Dul merasa sudah saling memaafkan dengan para korban. Dul pun mempertanyakan, mengapa kasus ini terus diperkarakan.

Tak hanya Dul, sang pengacara, Lydia Wongsonegoro pun ikut mempertanyakan kasus ini. "Dari awal korban sudah memaafkan, kenapa perkara ini masih berlanjut?" tanya Lydia seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.

Lydia yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014), sejak kasus ini disidangkan, semua saksi sudah memberikan keterangan. "Saksi semua dari awal sudah meringankan," kata Lydia.

Hingga kini, masih ada satu orang saksi yang belum didengarkan keterangannya.  "Satu orang tidak datang. Minggu depan kesaksian kedua orang tua Dul, yaitu Maia dan Dhani. Keduanya wajib datang," tegas Lydia. (Icha / Tabloidnova.com)

Sumber: Tabloidnova.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan