Senin, 25 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jalani Sidang Ketiga, Fariz RM Langsung Mojok Sambil Makan

Fariz Rustam Munaf kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Penulis: Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Musisi Indonesia, Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM bersama anak kembarnya Ravenska Atwinda Difa dan Rivenski Atwinda Difa seusai mengikuti sidang kedua atas kasus kepemilikan Heroin dan Ganja serta alat hisap sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015). Sidang kedua ini mengagendakan pembacaan Esepsi dari terdakwa Fariz RM. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Tiba dipengadilan sekitar 13.30 WIB, Fariz RM yang menggunakan kaos abu-abu langsung diarahakan menuju ruang tahanan khusus.

Sebelum masuk ruangan tersebut, dirinya mengantre depan pintu untuk dibukakan brogol yang terpasang ditangannya.

Fariz bersama tahanan lainnya telah disediakan makanan oleh petugas pengadilan. Pria berusia 56 tahun tersebut kemudian mengambil posisi duduk sudut kiri ruangan dan langsung membuka kotak makanan lalu menyantapnya.

Sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti ini beragendakan tanggapan eksepsi oleh para jaksa penuntut umum (JPU). Hari ini sidang ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu dengan agenda eksepsi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum.

Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat hisap shabu atau bong, alumunium foil, dan korek.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan