Jumat, 29 Mei 2026

'Curhat' Fariz RM Setelah Divonis Delapan Bulan Penjara

Musisi senior Fariz Rustam Munaf mengungkapkan curahan hatinya pada awak media

Tayang:
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/ RAHMAT PATUTIE
Fariz RM berkonsultasi dengan pengacaranya setelah divonis delapan bulan penjara di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015 

Syafrie berharap kliennya Fariz ditempatkan di panti rehabilitasi karena statusnya sebagai korban pengguna narkoba.

Syafrie merujuk undang-undang yang menyebutkan pemakai narkoba harus menjalani pemulihan di panti rehabilitasi.

Sebelumnya, anggota Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dinihari.

Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.

Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap shabu (bong).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved