Sabtu, 11 Oktober 2025

Pengacara Berharap Polda Metro Hentikan Kasus Minati Atmanegara

"‎Penyidik Polda Metro sampai hari ini terus memeriksa saksi-saksi yang mendukung Minati."

Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Minati menggunakan baju batik didampingi oleh asistennya, kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dan adik kandungnya, Cintami Atmanegara, Senin (12/10/2015) usai pemeriksaan dugaan plagiasi gerakan senam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Razman Nasution, kuasa hukum dari Minati Atmanegara‎ berharap dalam waktu dekat ini penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus kliennya yang menjadi tersangka plagiat gerakan senam atas laporan Roy Tobing.

"‎Penyidik Polda Metro sampai hari ini terus memeriksa saksi-saksi yang mendukung Minati. Saya yakin nanti endingnya kasus Minati di Polda Metro akan dihentikan (SP3)," tegas Razman, Senin (12/10/2015) di Mabes Polri.

‎Sebelumnya, pada Senin (21/9/2015) Minati Atmanegara‎ telah menyambangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dan adik kandungnya, Cintami.

Dalam kesempatan itu, Minati meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang atas laporan dari instruktur senam Roy Tobing di Polda Metro hingga Minati menjadi tersangka plagiat.

"‎Saya tadi sudah ke Polda Metro, sekarang saya ke Bareskrim minta agar status tersangka Minati digelar perkara khusus," tegas Razman di Bareskrim.

‎Razman menambahkan pihaknya menduga ada penyidik di Polda Metro yang tidak netral. Dan penyidik itu sudah dipindah serta dilaporkan ke Propam.

‎Sebelumnya, Minati Atmanegara kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya.

Status tersangka itu diperoleh Minati karena laporan yang dibuat oleh instruktur senam, Roy Tobing.

"Surat penetapan status tersangka tentu mengagetkan saya, karena saya sudah serahkan barang bukti yang meringankan saya," kata Minati saat dijumpai di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).

Ketika mendatangi kantor polisi, Minati tidak hanya membeberkan barang bukti yang dapat menguatkan posisinya.

Minati juga menjelaskan kalau ia sama sekali tidak mencatut gerakan senam milik Roy, seperti yang sudah dituduhkannya.

"Saya menggunakan gerakan dari The Art of Body Language. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya datang menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya," jelas Minati.

Bahkan, kata Minati, ia memiliki surat dari Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang menyatakan bahwa gerakan senam milik Roy, sangat berbeda dengan gerakan senam milik Minati.

Namun sayangnya, Roy sudah kadung melaporkan Minati dan polisi sudah menjadikannya sebagai tersangka.

"Padahal, saya punya surat dari HAKI bahwa senam saya dengan Roy berbeda.

Saya ingin tahu apa yang diinginkan pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HAKI. Eh, malah kemudian saya dilaporkan bulan November sama Roy," sesal Minati.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved