Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tuntutan 11 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Lebih Berat dari Koruptor
Kuasa hukum Nikita Mirzani angkat bicara soal tuntutan 11 tahun penjara. Ia menilai hukuman itu tak masuk akal dan lebih berat dari koruptor.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menimpa Nikita Mirzani masih menuai atensi tinggi dari publik.
Pihak aktris kontroversial itu melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025), langsung menyita perhatian publik.
Tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa dianggap terlalu berat dan dinilai tidak masuk akal oleh pihak kuasa hukum Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyebut tuntutan tersebut tidak sebanding dengan duduk perkara kasus yang sebenarnya.
“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Sabtu (11/10/2025).
“Itu tuntutan yang seperti layaknya seorang koruptor, ya. Tuntutan itu seperti layaknya seorang teroris, ya. Tuntutan itu juga seperti layaknya tuntutan seorang pembunuh,” lanjutnya.
Menurut Usman, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan kasus sederhana.
“Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelasnya.
Usman juga menyinggung keterangan Reza Gladys di persidangan yang dinilai memperkuat pembelaan pihak Nikita.
“Dan ingat ya, Reza Gladys sebagai pelapor pada saat di persidangan tegas memberikan keterangan, memberikan penjelasan bahwa ‘iya, saya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang itu’,” ujar Usman.
Baca juga: Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra Ikhlas Dituntut 7 Tahun Penjara
Ia pun mempertanyakan alasan tuntutan berat tersebut jika uang yang dipermasalahkan adalah hasil kesepakatan bersama.
“Nah, pertanyaan seriusnya, kalau itu sudah adalah uang sepakat, gitu ya, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tutupnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.