Prostitusi Artis
Polisi Anggap Nikita Mirzani Korban Atas Alasan Berikut
Walaupun tindak pidana perdagangan orang disetujui oleh korbannya, korban tetap tidak dapat dijerat pidana yang sama.
"Pasal 26 secara khusus ya, berbunyi, 'persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana orang' begitu," ujar Umar.
Contoh kasus
Umar pun mencontohkan salah satu perkara tindak pidana perdagangan orang lain, selain prostitusi, yakni pengiriman tenaga kerja ilegal.
"Misalnya, WNI dikirim ke luar negeri secara unprosedural. Kemudian di luar negeri, mereka tidak dibayar sesuai kontrak dan kerja mereka juga tidak sesuai kontrak. Lantas apa mereka dikategorikan sebagai orang yang memberikan kesempatan bagi para pelaku? Kan tidak," ujar Umar.
Umar enggan menanggapi soal wacana revisi UU TPPO demi dapat menjerat pekerja seks kelas atas. (Baca: Prostitusi Artis, Perdagangan Orang atau Kerja Sama Bisnis?)
Sebagai penyidik, Umar menegaskan bahwa dirinya menjalankan apa yang tercantum di dalam undang-undang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu.
Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual NM.
Adapun NM dianggap sebagai korban.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nikita-mirzani-konpres_20151212_173308.jpg)