Senin, 1 September 2025

Dugaan Artis Cabul

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Saipul Jamil Pikir-pikir

Sebelumnya, Ipul dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada sidang putusan yang telah berlangsung hari ini, Selasa (14/6/2016), selama sekitar dua jam, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim kuasa hukum pedangdut yang akrab disapa Ipul itu mengajukan pilihan pikir-pikir untuk lebih dulu mempertimbangkan vonis yang telah diberikan.

"Secara teknis, kami sudah membuktikan tindak pidananya. Makanya, kami punya waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap. Kami, istilahnya, pikir-pikir itu diberi waktu mempelajari. Pertimbangan apa saja yang dijadikan dasar majelis hakim kami cocokkan dengan tuntutan kami," ujar Dado Achmad Ekroni selaku JPU seusai sidang.

"Kami sedang pikirkan karena kami juga sedang menilai dan menimbang hal-hal mana yang keliru dari putusan tersebut atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan," ujar Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Ipul.

Maka, vonis tiga tahun penjara tersebut pun belum berkekuatan hukum.

Hakim pun memberi waktu mereka selama tujuh hari sebelum pada akhirnya mereka harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Ipul dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU.

Namun, lantaran pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak ditolak hakim dan Ipul dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 292 KUHP, mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan