Selasa, 9 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Harapan Ridho Rhoma Kandas, BNNP Memastikan Pedangdut Ini Tak Bisa Direhabilitasi karena Alasan Ini

- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan Ridho Rhoma (28) tidak dilakukan rehabilitasi.

NOVA/ICHA
Ridho Rhoma 

Sebab, proses assesment sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP.

Namun bila nantinya BNNP merekomendasikan Ridho untuk di Rehab.

Maka pihaknya akan menitipkan Ridho ke BNNP, namun begitu, ia menjamin proses hukumnya tetap berlanjut.

"Yah kita lakukan, semuanya tetap ada. Biar Direhab juga kami tetap proses," tutur Suhermanto.

Selain Ridho, polisi juga tengah merampungkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofyan, rekan Ridho yang ikut ditangkap.

Keduanya di jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 jo pasal 132. Sementara Sofyan, di jerat pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1.

Menyesal

Ridho Rhoma pernah alami kecelakaan lalu lintas sekitar dua tahun yang lalu. Benarkah karena efek dari konsumi sabu?
Ridho Rhoma pernah alami kecelakaan lalu lintas sekitar dua tahun yang lalu. Benarkah karena efek dari konsumi sabu? (INSTAGRAM)

Melalui pengacaranya, Ismail Ramli, Ridho Rhoma sendiri mengaku menyesali ‎perbuatannya.

Setelah dilakukan penangkapan oleh Polisi, Ridho lebaih banyak berdiam diri, dan menyesali perbuatannya.

"Ia berpesan jangan sampai ada lagi yang ikut perbuatanya," ujar Ismail.

‎Ismail mengakui Ridho nekat menggunakan sabu karena melakukan program diet.

Ia mengatakan melalui sabu dirinya berupaya untuk mengurangi berat badan. Dari mana caranya, Ismail enggan memperinci.

Namun demikian, lepas dari hal itu, Ismail mengaku dirinya tengah berupaya untuk mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya.

"Yang jelas, kami tetap ikuti prosedurnya dan aturan hukumnya," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan