Senin, 22 September 2025

5 Catatan Pelanggaran Program 'Dahsyat' Sebelum Dihentikan Sementara Oleh KPI

Dalam catatan KPI, Program acara Dahsyat sudah empat kali melanggar nilai kesopanan dalam tayangannya di televisi.

Penulis: Wahid Nurdin
kpi.go.id
Pengumuman penghentian sementara siaran Dahsyat 

TRIIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.

Dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentuan sementara selama tiga hari program Dahsyat yakni tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

Hal tersebut dikarenakan Dahsyat melakukan pelanggaran pada penayangan tanggal 28 Februari 2017, pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017, pukul 08.49 WIB.

Dahsyat kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Surat sanksi pun sudah disampaikan pihak KPI ke RCTI sejak, Jumat (24/3/2017).

Dalam catatan KPI, Program acara Dahsyat sudah empat kali melanggar nilai kesopanan dalam tayangannya di televisi.

Mulai dari perilaku tidak sopan, makian, sampai dengan pelecehan lambang negara.

Rentetan pelanggaran itu kini berbuah sanksi penghentian sementara.

Sebelumnya KPI sudah melayangkan dua kali surat peringatan dan dua kali teguran tertulis.

Berikut Tribunnews.com merangkum catatan pelanggaran Dahsyat seperti yang tertera di laman kpi.go.id:

1. Episode 26/08/2015 (Peringatan)
Dahsyat menayangkan adegan para host yang memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain.

KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.

Pasal P3SPS yang dilanggar:
SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja

2. Episode 31/01/2016 (Teguran Pertama)
Dahsyat menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu"

Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan