Pemeriksaan di BNN Tentukan Bisa Tidaknya Tora Sudiro Direhabilitasi
Aktor Tora Sudiro (44) menjalani pemeriksaan assesment selama tiga jam di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tora Sudiro (44) menjalani pemeriksaan assesment selama tiga jam di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/8/2017).
Pemeriksaan assesment atau penilaian tersebut untuk mengukur tingkat ketergantungan Tora terhadap obat dumolid.
Nantinya, hasil assesment tersebut akan diserahkan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan untuk menentukan bisa atau tidaknya Tora Sudiro direhabilitasi.
Baca: Tora Sudiro Mengaku Rindu Anak-anaknya Usai Jalani Pemeriksaan di BNN
"Hasil assesment akan direkomendasikan kepada lembaga rehabilitasi untuk menentukan terapinya, berapa lama dia akan direhab, terapi apa yang tepat dilakukan untuk yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Sulistiandryatmoko saat dihubungi.
Tora Sudiro yang dikawal empat penyidik menjalani pemeriksaan aasesment di balai laboratorium narkoba BNN sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam pelaksanaan assesment di laboratorium BNN, Tora menjalani pemeriksaan assesment dari aspek medis dan psikologis sebagaimana permintaan penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Baca: Tora Sudiro Masih Sempat Bercanda Usai Jalani Pemeriksaan di BNN
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui hasil assesment tersebut.
Diberitakan, penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengajukan assesment penggunaan obat psikotropika ke BNN setelah mendapat permintaan agar Tora Sudiro dilakukan rehabilitasi atas penggunaan dumolid.
Sebelumnya, aktris Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, di rumahnya, di Bali View, Ciputat, jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) malam.
Baca: Sang Ayah Kaget Tak Pernah Tahu Tora Sudiro Konsumsi Dumolid
Pasangan suami istri itu ditangkap atas kepemilikan dan penggunaan 30 butir obat merk dulmolid.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengkonsumi zat benzodiazepine yang terkandung dalam Dumolid.
Baca: Curahan Hati Mieke Amalia Kepada Ayah Tora Sudiro
Zat tersebut termasuk kategori psikotropika golongan IV.
Namun, hanya Tora yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas sangkaan kepemilikan dumolid tanpa resep dokter alias ilegal.
Sementara, istrinya, Mieke Amalia, dilepaskan.
Alasannya, dumolid yang ada dan digunakan Mieke Amalia berasal dari Tora.
Baca: Tora Sudiro Berakting Kejedot Pintu Saat Akan Jalani Pemeriksaan di Laboratorium Narkoba BNN
Tora mengaku telah setahun mengonsomsi dumolid.
Sementara, istrinya telah lima bulan mengonsumsi obat tersebut.
Tora beralasan menggunakan dumolid sebagai penenang lantaran sulit tidur.